x

Pimpinan OPD Tapteng Serempak Protes Banggar DPRD, Nilai Pengawasan Bergeser Jadi Pemeriksaan dan Intimidasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 14:09 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Gelombang penolakan terhadap cara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menjalankan fungsi pengawasan mencuat dari jajaran eksekutif. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah secara terbuka menyatakan keberatan dan menilai pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah bergeser dari fungsi pengawasan menjadi pemeriksaan investigatif, interogatif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan sikap itu disampaikan melalui surat Nomor 100.1/3653/2026 yang dibacakan Asisten Pemerintahan Setdakab Tapanuli Tengah, Jonedi Marbun, mewakili para pimpinan OPD didepan Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (30/7/26).

Dalam pernyataan tersebut, para pimpinan OPD menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, mereka menilai pelaksanaan pengawasan dalam pembahasan LKPD telah keluar dari koridor hukum dan etika pemerintahan.

“Pelaksanaan pembahasan LKPD tidak lagi berada dalam koridor fungsi pengawasan, tetapi telah bergeser menjadi tindakan yang menyerupai pemeriksaan investigatif, interogatif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut para pimpinan OPD, pola pengawasan yang dilakukan telah mengganggu independensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas.

Mereka menilai pendalaman yang dilakukan Banggar DPRD telah menyerupai proses pemeriksaan dan penyelidikan, padahal kewenangan tersebut berada pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, para pimpinan OPD juga menyoroti sikap Ketua DPRD dan sebagian anggota DPRD dalam forum pembahasan yang dinilai menggunakan pendekatan intimidatif, merendahkan martabat pejabat pemerintah daerah, dan tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang setara antara legislatif dan eksekutif.

Akibatnya, suasana pembahasan disebut tidak lagi berorientasi pada pencarian solusi pembangunan daerah, melainkan menyerupai forum pemeriksaan yang bersifat menghakimi sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap pimpinan maupun staf OPD.

Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan pada 26 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Menurut para pimpinan OPD, capaian opini WTP membuktikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mengungkapkan kepada masyarakat bahwa sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting dan strategis bagi pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah belum mendapat persetujuan DPRD.

Atas kondisi tersebut, para pimpinan OPD mendesak pimpinan DPRD Tapanuli Tengah segera mengevaluasi tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, serta menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga.

Mereka juga memperingatkan, apabila pola pelampauan kewenangan, intimidasi, maupun tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan etika penyelenggaraan pemerintahan terus berlanjut, para pimpinan OPD akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme konstitusional dan jalur hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pemerintah dan lembaga yang berwenang guna memperoleh perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara.

Para pimpinan OPD menegaskan bahwa seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan pada tekanan yang berada di luar kewenangan DPRD.

Mereka juga meminta DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tidak menghambat jalannya roda pemerintahan, terutama dalam percepatan pemulihan pascabencana yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menutup pernyataan sikap tersebut, para pimpinan OPD secara tegas menyatakan menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang melampaui fungsi pengawasan DPRD demi menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, beretika, menjunjung supremasi hukum, serta kemitraan antarlembaga yang bermartabat. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x