x

Penuhi Panggilan Penyidik, Sahat Sihombing Serahkan Bukti dan Keterangan Tambahan Perusakan Plang 

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 18:17 sinarlintas

TAPANULI TENGAH | Sahat Sihombing kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan perusakan plang kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak PDAM Tirtanauli Sibolga, Rabu (29/7/2026).

Didampingi penasihat hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang, Sahat menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai berkaitan dengan laporan yang telah dibuat sebelumnya. Kehadirannya di Mapolres Tapanuli Tengah disebut sebagai bentuk komitmen menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan yang menurutnya merupakan hak miliknya.

“Saya sudah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok perkara. Harapan saya, laporan ini segera dituntaskan agar saya mendapatkan keadilan atas tanah yang saya miliki,” ujar Sahat usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Sahat, penyidik juga menyampaikan bahwa pihak terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penasihat hukum Sahat, Erwin Pangihutan Situmeang, menegaskan bahwa kliennya selama ini memilih menghormati dan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terkait sebagian objek sengketa, meskipun merasa dirugikan.

Namun, menurut Erwin, persoalan baru muncul ketika putusan tersebut diduga dijadikan dasar untuk mengklaim seluruh lahan milik kliennya.

“Total luas tanah klien kami sekitar 25.000 meter persegi. Sementara objek perkara dalam putusan sebelumnya hanya sekitar 2.500 meter persegi. Artinya masih ada sekitar 22.500 meter persegi yang bukan menjadi objek putusan. Tetapi justru seluruhnya diklaim sebagai milik PDAM. Hal inilah yang kami anggap perlu diluruskan melalui proses hukum,” katanya.

Erwin menjelaskan, karena meyakini masih memiliki hak atas sisa lahan tersebut, kliennya memasang plang kepemilikan di lokasi. Namun, plang tersebut diduga dirusak oleh oknum yang diduga berasal dari pihak PDAM Tirtanauli Sibolga.

“Kami memiliki bukti terkait dugaan perusakan itu dan semuanya telah kami serahkan kepada penyidik. Karena itu kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan yang dibuat kliennya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataannya.

Erwin menegaskan, kliennya tidak pernah berniat menghambat pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan daerah, terlebih jika bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.

Namun, menurutnya, pembangunan juga harus memperhatikan hak kepemilikan warga.

“Kalau memang lahan itu dibutuhkan untuk kepentingan umum, silakan ditempuh mekanisme yang benar sesuai ketentuan hukum, termasuk pemberian ganti rugi. Jangan kemudian seluruh tanah diklaim begitu saja. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebut, hingga saat ini kliennya masih membayar pajak atas tanah tersebut, termasuk pada area yang berada di sekitar Jalan Walter Leding. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bukti administrasi yang menunjukkan adanya penguasaan atas lahan dimaksud.

Di akhir keterangannya, Erwin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tapanuli Tengah yang dinilainya telah menangani laporan kliennya secara profesional.

Pihaknya juga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara objektif dan profesional. Harapan kami sederhana, perkara ini dapat segera dituntaskan sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana hak setiap warga negara dihormati sesuai hukum yang berlaku,” tutup Erwin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PDAM Tirtanauli Sibolga terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak PDAM Tirtanauli Sibolga untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x