Tapanuli Tengah | Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mulyadi Malau apresiasi masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa khususnya di Tapanuli Tengah.
Mulyadi menjelaskan, sesuai UU 6 tahun 2014 pasal 68, Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
“Dalam hal ini, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab entang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” Katanya, selasa (25/3/25).
Selain itu, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informast Publik di pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap 0rang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, baik menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi maupun mendapatkan salinan Informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang- Undang serta menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait desanya masing-masing, informasi itu juga bisa diperoleh melalui BPD,” Jelasnya.
Mulyadi juga menjelaskan, sesuai peraturan Mendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan, BPD melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
“BPD akan mengawasi perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa, baik itu pelaksanaan kehiatan, laporan pelaksanaan APB Desa serta pencapaian pelaksanaan RPJM, RKP dan APB Desa,” Katanya.
Dalam pasal tersebut, Mulyadi menyatakan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi terkait pengelolaan keuangan Desa melalui BPD. Namun untuk informasi SPJ Desa masyarakat tidak diberi kewenangan untuk meminta atau tidak untuk disebarluaskan.
“Perlu saya jelaskan bahwa, untuk informasi itu adalah hak masyarakat, tetapi kalau untuk SPJ itu tidak boleh. Jadi saya ucapkan Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan Desa-desa kita,” Ujarnya.
Terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Inspektorat, Mulyadi menyatakan semua akan dilakukan proses dan penyelidikan, dan bila terbukti adanya pelanggatan alan di proses sesuai aturan.
“Semua Dumas yang sudah kita terima akan diproses. Namun proses itu butuh waktu, terlebih personil juga agak terbatas. Tapi pasti akan diproses. Jadi saya meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah membuat laporan untuk bersabar, ketena semua laporan itu pasti diproses. Laporan yang masuk kuga sudah banyak, dan laporan ini kita lakukan pemeriksaan satu persatu,” Jelasnya.(Jerry).