Foto: Erwin Pangihutan Situmeang saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di usai pemeriksaan. Sinarlintasnews.com | Sahat Sihombing yang didampingi penasihat hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang, memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Tengah sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan PDAM Tirtanauli Sibolga, Selasa (28/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, kuasa hukum Sahat menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menilai isi BAP tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Erwin Pangihutan Situmeang menegaskan bahwa kedatangan kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Selama pemeriksaan kami telah menunjukkan bukti-bukti bahwa klien kami tidak melakukan penyerobotan lahan,” kata Erwin.
Menurutnya, bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi surat kepemilikan tanah, bukti pembayaran pajak, serta putusan Mahkamah Agung yang, menurut pihaknya, masih mengakui hak kepemilikan Sahat Sihombing atas sebagian besar lahan tersebut.
Selain itu, Erwin juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar laporan oleh pihak PDAM. Ia menyoroti adanya fotokopi dokumen jual beli yang disebut menggunakan materai Rp2.000 bertahun 1993.
“Secara logika, bagaimana mungkin dokumen tahun 1993 menggunakan materai Rp2.000, sementara materai dengan nominal tersebut baru diberlakukan beberapa tahun kemudian. Hal ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Persoalan utama, lanjut Erwin, muncul saat proses pencetakan BAP. Ia mengaku menemukan adanya perbedaan antara pertanyaan yang diajukan penyidik dengan yang tertuang dalam berita acara.
Sebagai contoh, kata Erwin, penyidik semula menanyakan bagaimana cara kliennya memasang baliho di lokasi tanah tersebut. Sahat menjawab pemasangan dilakukan oleh anaknya bersama beberapa pekerja menggunakan tiang kayu.
“Namun ketika BAP dicetak, pertanyaannya berubah menjadi ‘bagaimana cara Bapak menyerobot lahan milik PDAM’. Ini jelas berbeda. Karena itu kami langsung mengajukan keberatan dan menolak menandatangani BAP,” tegasnya.
Erwin menilai sejumlah pertanyaan dalam BAP terkesan menggiring kliennya agar mengakui dugaan penyerobotan lahan. Bahkan, ia mengaku keberatan atas ucapan salah seorang penyidik yang menurutnya bernada menghakimi kliennya.
“Klien kami sudah lansia. Justru saat didampingi penasihat hukum saja kami menemukan perlakuan seperti ini. Kami mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam memeriksa seorang saksi,” katanya.
Tak hanya itu, Erwin juga mempertanyakan penanganan dua laporan polisi yang saling berkaitan. Ia menjelaskan, Sahat Sihombing lebih dahulu membuat laporan polisi pada 20 Juni 2026 terhadap seseorang berinisial JP. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Sebaliknya, laporan dugaan penyerobotan lahan yang dibuat pihak PDAM Tirtanauli pada 29 Juni 2026 justru lebih cepat diproses hingga kliennya dipanggil sebagai saksi terlapor.
“Klien kami melapor lebih dulu, tetapi belum ada perkembangan. Sementara laporan yang masuk belakangan justru diproses lebih cepat. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Erwin.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polres Tapanuli Tengah, Propam Polda Sumatera Utara hingga Divisi Propam Mabes Polri karena diduga melanggar kode etik profesi.
Erwin berharap Kapolres Tapanuli Tengah melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami masih optimistis kepada Bapak Kapolres. Namun kami meminta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini agar kebenaran dan keadilan benar-benar dapat terwujud,” katanya.
Selain itu, Erwin juga mempertanyakan mengapa laporan dugaan penyerobotan lahan tidak diajukan langsung oleh Direktur PDAM Tirtanauli Sibolga, melainkan melalui Ridwan Siahaan sebagai pelapor, meskipun menurutnya direktur turut hadir saat laporan tersebut dibuat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana Saat dikonfirmasi mengatakan, BAP harusnya dibaca terlebih dahulu, jika tidak sesuai disampikan agar diganti.
“Iya maunya BAPnya dibaca dulu, kalau tidak cocok ya gak usah ditandatangani kemudian sampaikan kepada penyidik nya agar diganti,” jelas Iptu Dian.
Terkait laporan Sahat Sihombing, IPTU Dian menjelaskan setiap laporan pasti akan diproses.
“Laporan itu tetap di proses, hanya saja penyidik itukan berbeda-beda. Bahkan kemarin terkait laporan Sahat Sihombing itu sudah dilakukan olah TKP. Terkiat pemeriksaan saksi dan terlapor, penyidik memiliki jadwal pemeriksaan masing-masing. Yang pastinya laporan itu akan tetap di proses,” pungkas Dian. (Jerry).
Tidak ada komentar