Sibolga | Sinarlintasnews.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan 2 orang terduga pelaku pemalsuan hasil Rapid test Covid-19.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, kepada wartawan mengungkapakan, Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Rskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil Rapid test.
Kedua pelaku yakni EWT (49) ASN warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dan MAP (30), Perawat di Klinik Yakin Sehat Sibuluan, warga Jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
“Aksi kedua pelaku berhasil di bongkar pada Jumat (26/6) sekitar pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan penyeberangan ASP kota Sibolga dan Berdasarkan hasil penyelidikan petugas kedua pelaku memgakui melakukan pemalsuan,” Ungkap Sormin.
Dari hasil penyelidikan, Polisi menyita barang bukti berupa 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 1 unit hp merk Nokia warna Hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam, Uang tunai Rp.350.000.
“Kedua pelaku mengaku benar memalsukan dokumen hasil rapid tes tersebut di Klinik Yakin Sehat yang beralamat di Kelurahan Sibuluan Nalambok, kecamatan Sarudik, Kabupayen Tapteng,” jelas Sormin.
EWT juga diduga memalsukan tanda tangannya atasannya di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020.
“Untuk proses kasus ini nantinya, Polres Sibolga akan melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng.” ujar Humas Polres Sibolga Iptu Sormin. (Ril / Jerry).
