Diduga Melakukan Penipuan, Wakil Walikota Sibolga Dipolisikan

  • Whatsapp
Mahmudin Harahap, SH saat di Konfirmasi wartawan

SIBOLGA | Sinarlintasnews.com – Wakil Walikota Sibolga, Edi Polo Sitanggang dilaporkan ke Polres Setempat, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Mahmuddin Harahap selaku kuasa hukum Ucok Kardon (Pelapor) menjelaskan, kliennya saat itu menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk-Edi Polo Sitanggang.

Bacaan Lainnya

Dia mengungkapkan, tempo hari, calon Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk menyampaikan kepada Ucok Kardon agar meminjamkan uang kepada Edi Polo Sitanggang, untuk membantu biaya operasional Pilkada 2015.

Syarfi Hutauruk, bahkan beberapa kali mengingatkan Ucok Kardon untuk memberikan pinjaman uang kepada Edi Polo Sitanggang.

Dua minggu sebelum pinjaman dilakukan, Syarfi Hutauruk, pernah satu mobil bersama Albar Sikumbang; Sahlul Umur Situmeang; Edi Polo Sitanggang; dan Ucok Kardon.

“Ketika di dalam mobil, Syarfi Hutauruk juga bilang, Pak Edi Polo kan butuh dana untuk kepentingan Pilkada, pinjamlah sama Ucok Kardon,” kata Mahmuddin kepada wartawan, Selasa (9/6).

Setelahnya, atau beberapa hari kemudian kata Mahmudin, Syarfi Hutauruk kembali mengingatkan soal pinjaman uang tersebut.

“Pak Syarfi saat itu bilang, Pak Ucok, kasihlah pinjam uang sama Pak Edi Polo, Rp1,5 miliar ya Pak Ucok. Supaya ada uang untuk operasionalnya,” terang Mahmuddin.

Mahmuddin menjelaskan, pada 5 Desember 2015, Edi Polo Sitanggang bersama istrinya, Doharta Ida Hutabarat datang ke rumah Ucok Kardon di Jalan Aso-Aso, Kota Sibolga untuk mengambil uang itu.

Sekira pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB lah saat itu. Setelah diambil uangnya, istri Edi Polo Sitanggang menuliskannya di kwitansi bermaterai, yang sebelumnya sudah disiapkan atau dibawa.

Kira-kira isinya, telah terima uang dari Ucok Kardon Waruwu sebanyak Rp1,5 miliar, pinjaman di atas materai basah, ditandatangani Edi Polo Sitanggang, juga ditandatangani istrinya dan Albar Sikumbang sebagai saksi.

“Setelah itu, Syarfi Hutauruk bertanya lagi, sudah dikasih Pak Ucok? Lalu, Ucok Kardon menjawab, sudah bang. Berapa jadinya? Seperti yang abang bilang itulah,” imbuhnya.

“Artinya, pinjaman uang ini diberikan klien saya (Ucok Kardon), karena ada desakan dan perintah Syarfi Hutauruk. Yang menyuruh meminjam itu pun Syarfi Hutauruk,” tegas Mahmuddin.

Disebutkan, terkait kasus ini, Sahlul Umur Situmeang dan Albar Sikumbang, telah memberikan keterangan kepada polisi sebagai saksi.

“Termasuk klien saya (Ucok Kardon) juga sudah memberikan keterangan kepada polisi. Berdasarkan keterangan para saksi, pinjaman uang diberikan kepada Edi Polo Sitanggang atas perintah Syarfi Hutauruk,” timpalnya.

Terpisah, Wakil Walikota Sibolga, Edi Polo Sitanggang, ketika dikonfirmasi menampiknya. Edi polo menyatakan, tidak pernah menerima uang sebanyak yang disebutkan tersebut.

Edi Polo menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menipu orang. Kalau orang membuat laporan ke kantor polisi, itu sah-sah saja. Karena itu merupakan hak warga negara.

“Saya memastikan bahwa saya tidak pernah menipu orang,” kata Edi Polo, Selasa (9/6).

Sementara, Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadhansyah Sormin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Mahmudin Harahap, SH saat di Konfirmasi wartawan

“Benar, laporannya ada di Polres Sibolga,” kata Sormin kepada wartawan, Selasa (9/6). (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *