Pemerintah Aceh Singkil Sampaikan Himabuan Larangan Jualan di Siang Hari Selama Bulan Puasa
ACEH SINGKIL | SINARLINTASNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui melalui petugas wilayatul Hisbah( WH) Ustad Iskandar menyampaikan himbauan pelarangan makanan dan minuman selama bulan puasa.
Hal tersebut disampaikan Ustad Iskandar dengan kenggunakan Toak (pengeras suara) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan menghargai masyarakat kita yangg melaksanakan puasa.
Dalam rangka sosialisasi tersebut juga turut di hadiri unsur Muspika Kecamatan Simpang Kanan diantaranya WH Iskandar, Bripka Fahrul Rozi, Sekcam, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak berjualan di siang hari sampai dengan pulul 17.30 WIB, kita harus menghargai orang-orang yang berpuasa,” ungkap Iskandar, Kamis (23/4/2020).
Selain itu kata Iskandar, tujuan tersebut juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penularan virus Corona (Covid-19) bagi para pengunjung dan juga pedagang pekan lipat kajang bawah.
“Kita meminta agar pengunjung dan pedagang di pekan mingguan lipata kajang bawah, untuk tertib dan membiasakan pola hidup seha dan pedagang paham dan mengerti akan bahaya dari virus corona (covid-19) serta patuh dan taat atas himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.
Selain menyampaikan himabuan larangan jualan, Muspika Kecamatan Simpang Kanan juga melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19 kepada masyarakat.
Dalam arahan yang disampaikan, meminta warga agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah. Dan menaati anjuran physical distancing (Jaga jarak fisik) yang kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan work from home (Bekerja dari rumah), sebagai upaya pencegahan meluasnya virus korona (Covid-19). (Alex sander)