Sibolga | Sinarlintasnews.com – Berketetapan Dalam rangka Hari ulang tahun Lembaga Pemasyarakatan ke 56 tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 27 April, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBHS) menjalin kerja sama (Mou) dengan Lembaga Pemasyarakatatan (Lapas) Klas IIA Sibolga.
Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi, SH didampingi Wakil Ketua Mangihut Tua Rangkuti, SH mengungkapkan, MoU tersebut bertujuan untuk meberi bantuan hukum kepada warga binaan. Sesuai dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum jika mengalami masalah hukum.

“Setiap warga binaan kita siap membatu mendampingi, baik yang sudah ingkrah hukumannya maupun yang masih tahanan, contoh untuk upaya banding, Kasasi, dan PK bila perlu, begitu juga dengan tahanan, LKBH Sumatera siap untuk mendampingi,” kata Parlaungan Silalahi.
Prlaungan juga menyatakan, pelayanan hukum penting bagi warga binaan lapas yang telah berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan apa yang telah menjadi hak-hak warga binaan. Warga binaan yang tidak mampu dapat menerima bantuan hukum, juga tidak menuntut kemungkinan bagi warga binaan yang pidananya telah selesai dan bagi pidananya belum selesai dapat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan LKBH Sumatera.
“Bagi masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum, tapi ada syarat dan ketentuannya,” ujarnya.
Dikatakannya, masih banyak masyarakat yang belum tahu atau paham tentang hukum, hleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar masyarakat khususnya warga binaan Lapas Klas IIA Sibolga tidak menjadi korban penyesatan hukum.
”Kalau masyarakat paham terhadap hukum, maka pelaksanaan penegakkan hukum bisa lebih terarah dan terkontrol tanpa ada yang dikorbankan.” ungkapnya.
Parlaungan berharap, dengan bantuan hukum tersebut warga binaan Lapas Klas II A Sibolga diharapkan setelah terbebas dari pidana yang dijalani hukuman dapat menjadi pelajaran dalam hidup sehari hari, sehinga kembali berkumpul dengan kelurga dalam keadaan yang baik dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa dan dapat membimbing keluarga dengan baik.
“Terima kasih kami sampaikan kepala Kalapas Klas IIA Sibolga yang telah bekerjasama dengan kami untuk membantu warga binaan lapas ini untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana berhadapan dengan hukum,” tutup Parlaungan.
Sementara itu, Kalapas Klas II A Sibolga Surianto, A.Md, IP, S.Pd, MM didampingi KPLP Rian Firmansyah mengungkapkan, Kegiatan tersebut adalah sebuah hasil kerjasama yang dilaksanakan antara LKBH Sumatera dengan Lapas Klas IIA Sibolga yang akan menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk bisa menerima bantuan hukum.
Bantuan Hukum ini dapat membantu bagi warga binaan untuk berkonsultasi masalah hukum.
”Program ini sangat kita dukung, kegiatan ini positif, karena memberikan bantuan hukum kepada warga binaan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Semoga kedepannya kerjasama ini berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” kata Kalapas.
Kalapas juga menyediakan ruangan sebagai tempat Posko Bantuan Hukum (Posbakum) kepada LKBH Sumatera. Tujuannya adalah apabila ada warga binaan berkonsultasi masalah hukum.
“Kita sudah sediakan ruangan Posbakum untuk berkonsultasi bagi warga binaan, jadi warga binaan yang berniat untuk mendapatkan bantuan hukum tidak perlu bingung lagi, tempatnya sudah kita sediakan,” jelas Kalapas.
Kerjasama antara LKBH Sumatera dan Lapas Klas II A Sibolga tertuang dalam MoU yang telah ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak.(Jerry)