Sengketa Pileg 2019 di Tapteng, Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Joneri Sihite

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com – Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan Joneri Sihite selaku pemohon sengketa Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam sidang Perkara Nomor. 124/PI-GOLKAR/VIII/2019 yang diketuai oleh Dr.Ir.Adies Kadir, SH didampingi M. Sattu Pali, SH, Agung Widyantoro,SH, MSi, Supriansah,SH.MH, dan Christina Aryani, SH masing masing sebagai anggota yang digelar pada Selasa (11/5/21) Majelis hakim menolak gugatan Joneri Sihite selaku pehomon caleg partai Golkar Dapil 3, Nomor urut 9 dinyatakan tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar-caleg Golkar. Calon legislatif Nomor urut 09, Joneri Sihite menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil III Kabupaten Tapanuli Tengah, Nelli Gustia Matondang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Tapteng, Pahala Sitorus, MM. Dikatakannya, setelah melalui pertimbangan pertimbangan hukum, Mahkamah Partai Golkar Menolak Gugatan Pemohon Sengketa Legislatif 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tadi Melalui zoom meeting Mahmakah Partai Golkar telah memutuskan sengketa perkara permohonan gugatan Joneri Sihite terkait sengketa Pileg 2019 lalu. Jadi permasalahan yang selama ini masih mengganjal di tubuh partai Golkar Tapteng telah selesai,” kata Pahala Sitorus.

Pahala Sitorus menyatakan, sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar dirinya bersikap adil kepada seluruh kader dan menghormati seluruh hak hak Konsitusi Kader, namun semua pihak juga harus menghormati Keputusan Mahkamah Partai.

“Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat (final and binding), jadi dengan adanya Putusan Mahkamah Partai ini, maka tidak ada lagi persiteruan antara kader Golkar di Tapteng. Tetapi mari bersatu bersama membangun partai Golkar, sehingga sejalan dengan motto Golkar Sumut, Bersama, Berjuang, Menang, Indonesia Golkar, Golkar Indonesia,” jelas Pahala Sitorus.

Selain itu, Pahala Sitorus juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Partai yang telah memutus perkara sengketa pileg 2019 yang digugat oleh Joneri Sihite sehingga ada kepastian hukum.

“Saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini, sehingga  perkara ini ada kepastia hukum diantara penggugat dan tergugat. Jadi hak hak Konsitusi dari kader Golkar ini sudah jelas, sehingga tidak ada lagi yang tergantung. Mengenai persoalan dikabulkan atau tidak dikabulkan gugatan, itu semua Putusan Majelis,” katanya.

Sebelumnya, Joneri Sihite menggugat Henri Hutagalung selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Tapteng sebagai Termohon I dan Nelli Gustia Matondang Caleg No. Urut 6 Dapil 3 sebagai Termohon II ke Mahkamah Partai Golkar karena diduga adanya kecurangan/penyelewengan suara saat pemilihan Legislatif Tahun 2019 lalu.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyebut adanya penggelembungan suara yang dilakukan Termohon saat Pileg 2019 di Dapil III Kabupaten Tapanuli Tengah.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Tapanuli Tengah Pahala Sitorus (Tengah) didampingi Plt Sekretaris Agus Simamora (kanan).

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *