Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kordinator aksi demo yang dilakukan didepan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Tapteng akan dilaporkan bila mana tidak menyerahkan bukti tudingan dalam waktu 3X24 jam.
Peringatan keras tersebut disampaikan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta menanggapi tudingan terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses tender proyek di pemerintahannya.
Sebagaimana tudingan yang disampaikan sekelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Lintas Pemuda, Organisasi Mahasiswa, dan Masyarakat Tapteng, melalui aksi unjuk rasa, di depan Kantor Bupati Tapteng, Selasa (6/8/24).
Massa yang terdiri dari kelompok Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Pemuda Muhammadiyah daerah setempat.
“Saya beri waktu 3×24 jam untuk menyampaikan fakta berdasarkan hasil investigasi mereka (pendemo) katanya, adanya pungutan 15 persen terkait tender proyek. Tapi jangan sampai siang, karena siang saya harus berangkat ke Jakarta bertemu wakil Presiden menerima penghargaan UHC. Selesai itu kami berangkat ke IKN dan kemungkinan tanggal 16 Agustus 2024 saya baru sampai ke Tapteng. Jadi saya tunggu besok, jika tidak akan saya Tempuh jalur hukum, saya ini orang hukum,” Tegasnya.
Sugeng menyebutkan, Substansinya kalau itu gerakan moral, saya berterima kasih. Saya undang mereka, gak perlu demo. Saya tunggu itu dalam waktu 3 kali 24 jam. Kasih bukti-bukti pada saya, kasih data-datanya, saya jamin oknumnya akan saya periksa, kalau terbukti saya copot. Saya tunggu dari sekarang. Jika aksi tersebut ternyata bukan gerakan moral, tapi gerakan politik dan mau membuat opini, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Karena tuduhannya serius loh, disebut nama pak Sekda, diperintahkan oleh Sekda bahasanya, lalu ada dibelakang, patut diduga atas perintah saya (Pj Bupati Tapteng), ini tuduhan serius loh, nah ini yang perlu dibuktikan, akan saya tunggu bukti itu. Ketika 3 kali 24 jam tidak disampaikan bukti-bukti itu kepada saya, berarti gerakannya politik. Saya akan menempuh jalur hukum. Saya akan perintahkan Kabag Hukum Pemkab Tapteng, saya akan tunjuk Lawyer. Bila perlu saya akan minta bantuan dari persatuan Jaksa Indonesia sebagai lawyer,” Ujarnya.
Sugeng juga menduga aksi tersebut bermotif intrik politik dan tidak murni gerakan moral untuk kepentingan masyarakat umum. Alasan kecurigaan Sugeng didasari ketiadaan iktikad kelompok penuding mengedepankan proses dialektika atau komunikasi dua arah bersama pemerintah daerah.
“Nama -nama ini saya tau, tapi tidak pernah ketemu orangnya, karena sebelumnya, belum ada satu bulan saya menjabat sebagai Pj Bupati ini sudah mendemo saya, tapi saya tidak mengerti apa yang didemo, nah sekarang sudah 9 bulan saya menjabat didemo lagi, selama ini kemana.. ?, saya bongkar kasus soal BOK dan Jaspel, itu murni korupsi lo, kalian kemana, apakah ini gerakan moral,? Kata Sugeng.
Sugeng juga menyebutkan,
“Mereka tidak pernah mengajukan audiensi dengan saya, tidak pernah memberi kesempatan untuk klarifikasi, dan tidak ada upaya mereka melakukan tabayyun (meneliti, menjelaskan, memahami, mencari tahu, atau memverifikasi), terlebih dahulu, saya ini juga anggota senior Muhamadiyah,” Terangnya.
Menurut Sugeng, sebagai orang berpendidikan dan dari organisasi keagamaan, para pendemo seharusnya menyampaikan aspirasi dengan cara santun.
“Bukan malah langsung unjukrasa melontarkan tuduhan tanpa menunjukkan bukti-bukti konkret kepada pemerintah daerah untuk bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sugeng mengaku merasa kelompok pendemo tendesius terhadap dirinya, yang belakangan serius menindak pejabat koruptor, di Pemkab Tapteng.
“Perlu untuk diketahui, bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Tapteng masa sebelum saya jadi Penjabat Bupati, itu, sangat bobrok dan menjadi kerugian negara berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Nah, mengapa mereka tidak turun demo dan malah mendiamkan permasalahan tersebut. Apa karena teman mereka diduga pelakunya,” tandasnya. (Jerry).






