Sinarlintasnews.com | TAPANULI TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Dinas Dukcapil kembali mengamankan enam orang Wanita Rawan Sosial disejumlah tempat Kos-kosan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (5/8).
Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak, SH mengatakan bahwa dari hasil razia gabungan itu terjaring 6 orang wanita yang berprofesi sebagai Tukang Pijat Refleksi. 3 orang diantaranya memiliki KTP-el domisili luar Tapteng dan 3 orang lainnya tidak memilih KTP-el.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan, hasilnya tidak ada yang terindikasi virus HIV/AIDS atau negatif. Satu orang dari 6 orang wanita yang terjaring razia itu positif memakai narkoba jenis sabu –sabu,” kata Jontriman Sitinjak di Ruang Kerjanya.
Dikatakannya, dari ke enam orang tersebut 4 diantaranya bekerja di Salon T dan ada pijat plus plusnya.
“Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait atas tindak lanjut hasil razia ini,” pungkasnya. (Ril)