Subulussalam | Subulussalam – Beryempat di Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam mengelar konfrensi Pers terkait penangkapan terhadap 3 orang sepesialis pencuri sepeda motor, Kamis (4/7/2019).
Ketiga tersangka dua diantaranya yakni ER (22) dan JL (18) masing-masing warga Jalan Raja Asal Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri dan M (20) warga Desa Kedei Rundeng Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Ketiga tersangka diketahui bermain antar pantai Barat dan Selatan yakni Meulaboh, Meulaboh, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
Kapolsek Simpang Kiri Iptu. Rj Agung Pratomo didampingi Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, ER dan JL berperan sebagai pencuri kereta dengan cara mencongkel sepeda motor taget, dan M stanbay diatas sepeda motor untuk melihat situasi.
“Sejak bulan Mei lalu kita suda melakukan pengejaran kepada para pelaku ini, satu diantara sudah ditangkap dan kemudian personil kembali menanggakap 2 orang lainnya.
Dikatakannya, Sebanyak 5 lima unit sepeda motor dari ke tiga pelaku sudah di amankan, tiga diantaranya hasil curian sedangkan yang 2 lagi sebagai kenderaan para pelaku saat memainkan aksi mereka.
“Untuk sementara ini ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 4e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara ” ujar Kapolsek. (Udin)