Pihak PLN Sibolga Akui Loket Resmi, Tapi Pembayaran Listrik Bodong

  • Whatsapp
Salah satu loket yang diakui resmi oleh pihak PLN, namun dinyatakan slip pembayaran dari loket bodong.

Sinarlintasnews.com | Sibolga -Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sibolga Kota, Robert Sirait PT. PLN Sinolga akui jika loket pembayaran yang berlokasi di Jalan Thamrin Sibolga resmi, akan tetapi sejumlah masyarakat mendapat surat pemutusan meski sudah membayarkan tagihan listrik di loket tersebut.

“Loket itu memang resmi makanya mereka selama ini dapat melayani pelanggan, dan perlu juga kami info kan bahwa di loket tersebut bukan hanya pembayaran rekening listrik saja yg dilayani, Telkom, PAM, KPR, indihome dll. Hanya saja belakang ini ouner nya pemilik loket tsb yg tidak melakukan proses penyetoran uang yg di terima dari pelanggan secara sah melalui sistem aplikasi PPOB,” jelas Robet melalui pesan singkat WhatssaPP.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Tagihan Listrik Sudah Dibayar Tapi Mau Diputus, Ada Apa Dengan PT. PLN Sibolga

BACA JUGA : Pemprov Sumut dan PLN Canangkan Program Sibandang Green Island

Dikatakannya, rekening yang diperoleh pelanggan bodong alias palsu. Sementara itu, sejak tahun 2018 lalu, sejumlah warga kota Sibolga selalu membayarakan tagihan listrik keloket berlogokan PLN tersebut.

“Terkait dgn Rek bodong, Pelanggan membayar ke loket resmi, tapi tidak di setorkan ke sistem dan si pemilik loket membuat bukti bayar secara manual ( penipuan),” jelasnya

BACA JUGA : Pengadilan Negeri Sibolga Gelar Perpisahan Tugas Wakil Ketua

BACA JUGA : Inilah Adegan Rekontruksi Pembunuhan, Yang Ditemukan Tewas Mengapung di Pulau Putri

Pada kesempatan itu juga, Robet menyatakan, masalah tanggung jawab, Yang bertanggung jawab adalah perusahaan dimana loket tersebut bekerja sama.Dan seharusnya pelanggan yang harus jeli melihat struk pembayaran apakah sah atau tidak, karena kalau pembayaran yang sah disalam struk tersebut ada tertulis pembayaran yang sah.

“Sebagai pertanggungjawaban dari PLN, menyurati pihak perusahaan yg bekerja sama degan loket tesebut agar tidak lagi di beri ijin kerja sama membuka loket dan mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelanggan. Masalah pemutusan, pln harus menjalan kan peraturan krn memang rekening pelanggan tersebut belum lunas ke PLN,” ungkapnya.

Disinggung terkait bukti pembayaran yang diterima oleh pelanggan diloket yang diakui resmi, terkait sah atau tidak sahnya, sebab slip pembayaran yang diperoleh para pelanggan tidak ada bedanya denga slip pembayaran sejak 2018 lalu.

Sejauh ini, para pelanggan tidak pernah mengetahui slip atau struk sebagi bukti pembayaran yang diperoleh sah atau tidak. Sebab menurut pelanggan slip pembayaran yang mereka terima merupakan slip pembayaran yang sah.

“Bagaimana kami mengetahui itu sah atau tidaknya..? Selama ini kami membayar di loket itu dan sama saja slipnya tidakmada masalah, kenapa baru sekarang dikatakan itu bodong, kan aneh,” ujar Indra salah satu pelanggan di kota Sibolga, Sabtu (6/7/2019).

BACA JUGA : Si Cewek Gak Mau Pulang, Cowok terancam Bui 7 Tahun 

CABA JUGA : Gubsu Buka Pelatihan Sistem Komando Kebencanaan

Indra menegaskan, seharusnya pihak PLN Sibolga bisa lebih jeli dan aktif memonitoring atau memantau data-data tagihan para pelanggan yang menunggak, sebab ada kemungkinan sudah dibayarkan namun tidak disetor, sepertu hal yang Ia alami.

“Sekarang semua sudah bisa di chek melalui aplikasi Online mana-mana pelanggan yang telat membayar dan mencari tahu apa sebab keterlambatan pembayaran, jangan main surat pemutusan saja donk,” kata Indra

Dikatakannya, pihak PLN diduga kurang memperhatikan para pelanggan sehingga dapat merugikan masyarakat dan menanggung malu dengan adanya surat pemutusan aliran listrik dari pihak PLN.

“Cara seperti ini kita kan malu, kecuali kita gak bayar ya sah-sah sja kita mendapatkan surat pemutusan, ini kita bayar ko. Bahkan terlambat sikit aja langsung di denda,” ujarnya

Indra juga menegaskan, pihak PLN Sibolga tidak boleh lepas tangan dalam hal tersebut, sebab sudah sangat merugikan masyarakat. Menurutnya perbuatan tersebut sudah merupakan Tindak Pidana Penipuan kepada masyarakat luas di kota Sibolga.

Dalam hal ini pihak PLN Sibolga seolah-olah lepas tangan setelah adanya kejadian seperti ini, sebab sejauh ini tidak pernah ada pemberitahuan dari Pihak PLN kepada pelanggan terkait pembayaran yang sah dan tidak sah, kenapa baru sekarang ada pernyataan seperi itu,” pungkas Indra.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *