Tagihan Listrik Sudah Dibayar Tapi Mau Diputus, Ada Apa Dengan PT. PLN Sibolga

  • Whatsapp
Foto Ilustrasi pemutusan aliran listrik (dok. Istimewa)

Sinarlintasnews.com | Sibolga – Sejumlah warga mendatangi kantor PLN Cabang Sibolga protes surat pemutusan aliran listrik yang dikeluarkan dan diberikan kepada pelanggan oleh pihak PLN padahal tagihan listrik sudah dibayarakan jauh hari sebelum surat pemutusan diberikan.

Masalahnya warga yang telah melunasi rekening bulanan listrik, merasa ditipu, dan dirugikan bahkan merasa malu dengan surat pemberitahuan pemutusan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Gara-gara Dipeluk Saat Memarahi, Ayah Gagahi Anak Kandungnya

BACA JUGA : Cuplikan Adegan Rekontruksi Pembunuhan Santi Malau di Kos-kosan Pandan

Surat pemberitshuan pemitusan dari PT. PLN Rayon Sibolga

Hal tersebut disampaikan atas nama pelanggan Merdeka Nauli yang mendapat surat pemitusan. Padahal pembayaran telah dibayarkan pada (19/6/2019). lalu sebesar Rp1.127.508 ribu, namun surat pemutusan disampaikan pada Jumat (5/7/19) atau 16 hari setelah pembayaran.

“Sata sudah bayarkan melalui loket resmi di Jalan Tamrin, selama ini saya membayarkan ke loket itu tapi tidak pernah ada masah, tapi sekarang malah mau diputus,” ujarnya, Sabtu (6/7/19).

Bukti rekening pembayaran melalui loket resmi Sibolga

BACA JUGA : Pengen Punya Anak, Lansia Ini Langsungkan Pernikahan Usai Menjanda 1,5 Tahun

BACA JUGA : RSUD FL Tobing Sibolga di Protes, Pasien Tewas Usai Suntik Infus

Ia menyelaskan adanya keanehan, selama pembayaran sejak 2018 lalu tidak pernah ada permasalahan maupun teguran dari pihak PLN Sibolga dengan pemabayaran, akan tetapi pada pembayaran yang telah dibayarkan di loket yang sama selama terakhir ini dinyatakan bodong oleh pihak PLN.

“Bukti pembayaran itu dibilang bodong, dan kami harus membayarkannya lagi, tadi satpamnya menyarankan agar segera dibayarkan ke Indomaret kalau mau tidak di putus,” jelasnya

Bukti pembayaran sejak bulan Agustus 2018, sama dengan bukti pembayaran hingga 2019

BACA JUGA : OPD Diberi Tenggat Hingga Oktober Selesaikan Inventarisir Aset

BACA JUGA : Anggota DPRD Tapteng Kembali Jadi Tersangka Kasus Fiktif

Dikatakannya, Kondisi ini duduga akibat ketidakberesan manajemen PT PLN lantaran tidak mampu mensingkronkan data mereka dengan mitra kerja yang menjadi loket pembayaran rekening. Padahal masa pembayaran dengan surat yang dikirim kepadanya berselang hari 16 hari sejak pemabyaran.

”Kita sudah bayar sebelumnya, tapi selang hari tiba-tiba da surat dari PLN yang isinya menyampaikan akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik, saya jadi malu. Tagihan yang harus dibayarkan jutaan rupiah dan tidak mudah untuk mendapatkan uang sebesar itu,”katanya kesal.

Spanduk kios loket remi pembayaran listrik Sibolga yang beralamat di Jalan Tamrin kota Sibolga

Ia menambahkan, sesuai aturan para petugas penagih harus melaporkan hasil tagihannya pada hari itu ke pihak administrasi di kantor PLN setempat tentang kemajuan pelunasan rekening penunggak. Sebab bisa saja konsumen telah melunasi tunggakannya ke pihak PLN melalui sejumlah loket pembayaran terdekat sehingga jika tidak dilaporkan bisa terjadi kerancuan.

Ia menyatakan tidak ada alasan atau dalih apapun terjadinya ketidaksingkronan data karena saat ini semua bisa dilakukan melalui online.

”Para petugas bisa mengecek sendiri secara online di website PLN mana pelanggan penunggak yang belum lunas jadi tidak asal-asalan,” katanya.

Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN (Persero) rayon Sibolga Robert Sirait yang dihubungi sinarlintasnews.com mengakui jika loket tersebut adalah loket rsemi dan hanya saja pembayaran yang dibayarkan ke loket resmi belum disetorkan.

“Loket itu memang resmi makanya mereka selama ini dapat melayani pelanggan, dan perlu juga kami info kan bahwa di loket tersebut bukan hanya pembayaran rekening listrik saja yg dilayani, Telkom, PAM, KPR, indihome dll. Hanya saja belakang ini ouner nya pemilik loket tsb yg tidak melakukan proses penyetoran uang yg di terima dari pelanggan secara sah melalui sistem aplikasi PPOB,” jelas Robet melalui pesan singkat WhatssaPP.

Disinggung dengan konsekuensi pertanggungjawaban terhadap pembayaran yang telah dibayarkan oleh pelanggan, pihakn PLN menyatakan tanggung jawab perusahaan dimana loket bekerja sama.

“Terkait masalah tanggung jawab, Yang bertanggung jawab adalah perusahaan dimana loket tersebut bekerja sama,” ujaranya.

Robet menambahkan, Sebagai pertanggungjawaban dari PLN, menyurati pihak perusahaan yg bekerja sama dgn loket tsb agar tidak lagi di beri ijin kerja sama membuka loket dan mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelanggan.

“Masalah pemutusan, pln harus menjalan kan peraturan krn memang rekening pelanggan tersebut belum lunas ke PLN,” terangnya

Dan seharusnya Lanjut Robet, pelanggan yg harus jeli melihat struk pembayaran apakah sah atau tidak, krn kalau pembayaran yg sah disalam struk tsb ada tertulis pembayaran yg sah,”pungkasnya (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *