Sinarlintasnews.com – UAR (42), yang bekerja sehari-hari sebagao tukang bubur kacang hijau tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Anehnya lagi, UAR berencana menikah dengan darah dagingnya itu sendiri.
“Saya ingin menikahinya,” kata Ujang saat diperiksa penyidik di Polres Garut, Rabu (3/7). Keinginan itu menurut dia sebagai bentuk tanggung jawab.
Entah dapat ide dari mana Ujang berpikiran menikahi anak sendiri adalah hal yang diperbolehkan.
“Kalau menurut saya sih tidak apa-apa kalau saya ingin menikahi anak saya itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Ujang dengan Pasal 76 D juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Di hadapan polisi, Ujang mengaku memperkosa anak keduanya itu karena tak kuasa menahan hasrat. Ujang telah berpisah dengan istrinya. Ujang memiliki lima orang anak, terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki.
Anak pertama tinggal bersama neneknya. Anak kedua dan anak kelimanya tinggal bersama Ujang. Pemerkosaan itu dilakukan Ujang sejak tahun 2015. Pada saat itu, anak keduanya itu baru berusia 12 tahun.
Selain menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, Ur (42) juga setubuhi anak kandungnya yang lain.
Jika korban pertama anak kandung keduanya berusia 15 tahun yg hamil dan melahirkan, korban kedua anak kandung ketiga berusia 12 tahun. Anak ketiganya disetubuhi saat baru lulus sekolah dasar. Wajahnya pun seakan tak menyesal saat menceritakan kasusnya ke penyidik.
“Waktu lulus SD tidur bareng sama anak ketiga. Awalnya cuma raba pahanya saja,” ujar Ur di Mapolres Garut, Rabu (3/7).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan terungkapnya kasus ini saat korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan di RSUD dr Slamet Garut pada 15 Juni.
Ibu korban yang mendampingi proses persalinan tersebut heran dan bertanya ihwal ayah dari anak yang dilahirkannya itu. Alangkah kagetnya dia karena ayah si bayi itu adalah mantan suaminya. Dia pun mengadukan hal ini ke polisi.
Sunber : yunirusmini fb