x

Anggaran Makan Minum Dinas Pendidikan Sibolga Rp32,5 Juta per Hari, Skandal Korupsi Menguap

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 13:32 sinarlintas

SIBOLGA – Anggaran biaya makan dan minum pada Dinas Pendidikan Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mencapai Rp7.799.269.435 memicu sorotan tajam dan dugaan kuat pemborosan hingga indikasi korupsi. Besarnya nilai anggaran konsumsi tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil, bahkan memancing pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Jika diakumulasi, total keseluruhan anggaran mencapai lebih dari Rp7,7 miliar. Angka tersebut langsung memicu polemik di tengah masyarakat Kota Sibolga karena dinilai tidak wajar untuk kategori konsumsi rapat dan pelayanan internal.

Secara perhitungan sederhana, total anggaran tersebut jika dibagi dalam jumlah hari kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 240 hari per tahun, maka nilainya setara sekitar Rp32,5 juta per hari. Perbandingan ini dinilai mencengangkan, mengingat kebutuhan makan dan minum rapat biasanya memiliki standar tertentu sesuai regulasi pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai besarnya anggaran konsumsi ini tidak mencerminkan prioritas sektor pendidikan. Pasalnya, di tengah keterbatasan anggaran daerah, masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan program pembelajaran bagi siswa.

“Anggaran sebesar ini untuk makan minum patut dipertanyakan. Pendidikan seharusnya fokus pada mutu dan fasilitas belajar, bukan konsumsi rapat,” ujar salah seorang warga.

Besarnya alokasi tersebut kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat menilai aparat penegak hukum (APH) perlu segera melakukan audit menyeluruh, termasuk memeriksa proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Anggaran daerah pada dasarnya berasal dari pajak dan kontribusi masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan harus memiliki manfaat langsung terhadap pelayanan publik. Dalam konteks pendidikan, anggaran seharusnya lebih diarahkan pada peningkatan mutu sekolah, beasiswa, kesejahteraan guru, digitalisasi pembelajaran, serta fasilitas pendidikan yang layak.

Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa pengawasan publik merupakan bagian dari demokrasi. Partisipasi warga dalam mengkritisi anggaran bukan untuk menjatuhkan lembaga, tetapi untuk memastikan penggunaan dana berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Kini, sorotan terhadap anggaran makan dan minum Dinas Pendidikan Kota Sibolga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas, memperbaiki tata kelola keuangan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan penelusuran dokumen APBD Pemerintah Kota Sibolga TA 2025, anggaran makan dan minum itu tersebar dalam sejumlah kode rekening dengan nominal fantastis. Di antaranya belanja makanan dan minuman rapat dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0052 yang terdiri dari beberapa paket kegiatan, yakni Rp28.664.100; Rp860.014.586; Rp1.521.600.010; Rp1.214.916.244; Rp556.383.964; Rp985.159.400; Rp52.200.244; Rp570.268.974; serta Rp168.247.359.

Selain itu, terdapat pula belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0055 sebesar Rp812.758.790; Rp410.500.440; Rp738.547.709; Rp302.461.992; Rp67.396.512; dan Rp174.715.094. Tidak hanya itu, terdapat juga belanja penambah daya tahan tubuh pada kode rekening 5.1.02.01.01.0054 sebesar Rp59.280.000.(red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x