Foto: Tabel Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) terkait Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2021. Tapanuli Tengah — Fakta mencengangkan terungkap dari data yang disajikan pada Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) terkait Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2021. Berdasarkan informasi yang tercantum, Kabupaten Tapanuli Tengah tercatat mendapatkan pinjaman sebesar Rp75.956.450.000 dari skema pinjaman PEN, tanpa adanya surat usulan pinjaman maupun surat usulan besaran dana.
Meski tidak memiliki dokumen usulan sebagaimana daerah lain, Kabupaten Tapanuli Tengah justru masuk dalam daftar penerima pinjaman dengan tenor selama 8 tahun dan bunga 6,19 persen.
Adapun kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman tersebut meliputi:
• Pembangunan jalan,
• Normalisasi sungai dan pembuatan tunggul,
• Pembangunan alun-alun.
Menariknya, pinjaman ini turut tercantum dalam Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri (MDN) Nomor 979/SJ tertanggal 21 Agustus 2021, tentang Pertimbangan atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021.
Namun, kejanggalan muncul karena dokumen usulan pinjaman dan rincian pengajuan besaran dana tidak ditemukan dalam sistem data resmi SDPDN. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana pinjaman bisa disetujui tanpa dokumen dasar administratif yang semestinya menjadi syarat utama?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun Kementerian Dalam Negeri terkait keabsahan dan proses administrasi pinjaman PEN tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan lebih lanjut, mengingat dana PEN merupakan dana strategis nasional yang semestinya digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah secara akuntabel dan terbuka. (Net).
Tidak ada komentar