Gunakan Cek Kosong Beli BBM, Penasehat Hukum Amri Laporkan SP ke Polres Sibolga

  • Whatsapp
Foto: Parlaungan Silalahi, SH., bersama tim Hukumnya, setelah mendampingi Amri membuat laporan di Polres Sibolga.
Foto: Parlaungan Silalahi, SH., bersama tim Hukumnya, setelah mendampingi Amri membuat laporan di Polres Sibolga.

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Tim Penasehat Hukum Amri melaporkan Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), berinisisl SP ke Polres Sibolga.

SP dilaporkan terkait dugaan penipuan dan perbuatan Curang, berupa pemberian cek kosong untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Kamis (17/10/2024).

“Hari ini kami telah melaporkan SP ke Polres Sibolga. DO kami laporkan atas dugaan penipuan terhadap Klien kami atas nama Amri,” Kata Parlaungan Silalahi dan Manguhut Tua Rangkuti selalu penasehat hukum Amri.

Parlaungan Silalahi menjelaskan, SP yang yang merupakan tekan bisnis kliennya tersebut sudah bekerjasama sejak tahun 2022. Upaya mediasi juga telah dilakukan namun tidak menemui titik temu termasuk solusi dari penyelesaian masalah kedua belah pihak.

“Sebelumnya kita sudah membuka ruang dialog mediasi kedua belah pihak, namun nampak jelas itikad baik dari terlapor ini tidak ada sama sekali hingga saat ini. Dan karena itulah, makanya kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepihak berwajib,” sebutnya.

Parlaungan juga menyebutkan, bahwa permasalahan tersebut sudah berlangsung lama. Namun pihak terlapor seakan tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Pelapor.

“Terlapor ini sudah lari dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kewajibannya membayar tagihan BBM yang menjadi kewajibannya. Sehingga klien kami merasa dirugikan dan telah menghambat usaha dari pelapor,” beber Parlaungan.

“Dan atas kejadian tersebut, kilen kami
merasa ditipu dan sangat keberatan atas kejadian ini. Juga merasa sangat dirugikan, karena sudah berbagai upaya dilakukan namun tidak ada itikad baiknya sehingga kami melaporkan ke Polres Sibolga. Dan kami sangat berharap agar Pihak Kepolisian Polres SIbolga bisa memproses laporan kami ini sesuai dengan Hukum yang berlaku,” tegas Parlaungan.

Diketahui bunyi “Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Pengacara Pelapor Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/POLRES Sibolga Polda Sumatera Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 15.34 WIB, yang bersangkutan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di JL Zainal Arifin, Kelurahan Baringin Sibolga, Kota Sibolga, Tepatnya di Kantor BANK BPD Sumut pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, lalu”.

“Kemudian isi surat laporan tersebut berbunyi “Kejadian ini berawal dari Terlapor atas nama SP (Inisial-red) pada Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira 20.00 Wib mengantarkan 2 (Dua) lembar Cek Giro Bank SUMUT Senilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran minyak Solar”

“Cek Giro pertama sebanyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) dan cek Giro 2 ( kedua) sebanyak Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), pada Pelapor. Dan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Pelapor mendatangi Bank Sumut untuk mencairkan Cek Giro 1 (Pertama) sebanyak Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) namun Cek Giro tersebut ternyata kosong”

“Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Pelapor mendatangi Bank SUMUT dengan maksud mencairkan CEK GIRO yang 2 (kedua) sebanyak Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dan ternyata Cek Giro yang ke dua juga kosong”

Dijelaskan juga sebelum pemberian Cek kosong kepada Pelapor. “Terlapor pernah menjaminkan 2 (Dua) Dokumen sertifikat tanah An CM (Inisial-red) dan An AC, ES dan 1 (satu) Dokumen Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi An James Manalu dan sampai saat ini Pembayaran Minyak Solar Pelapor mulai tahun 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak Rp.1.667.099.100, (Satu Milar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) belum pernah di bayar oleh Terlapor (SP)” (Nuar).

Foto: Parlaungan Silalahi, SH., bersama tim Hukumnya, setelah mendampingi Amri membuat laporan di Polres Sibolga.
Foto: Parlaungan Silalahi, SH., bersama tim Hukumnya, setelah mendampingi Amri membuat laporan di Polres Sibolga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *