Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Satreskoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap SBH (45) warga Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut. AKP Horas Gurning menyatakan, SBH ditangkap terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
AKP H. Gurning menjelaskan penangkapan terhadap SBH berbuka dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono yang
mencurigai gerak-gerik seorang pria di area Pajak Dewa Sibolga.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba dengan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima. Tim Opsnal pun berhasil mengamankan SBH bersama barang bukti,” kata AKP H. Gurning, Jumat (2/6/23).
Dijelaskan, Personil Satresnarkoba Polres Tapteng yang tiba dilokasi mendapati seorang pria sesuai ciri-ciri dan informasi, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Personil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan SBH, satu buah kotak rokok surya yang berisikan enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital dari kantong celana belakang sebelah kanan, serta satu unit Hp merk Oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan.
Saat diterogasi, SBH Mengakui berprofesi sebagi nelayan. Selanjutnya personil langsung memboyong bersama barang bukti ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Red).






