Fungsi DPRD Sibolga Apa? Anggran Defisit, Wali Kota Disalahkan

  • Whatsapp
Foto : Kantor DPRD Sibolga
Foto : Kantor DPRD Sibolga

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga juga harus ikut bertanggungjawab terhadap defisit anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah tentang APBD merupakan produk DPRD, sehingga defisit tersebut merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sibolga.

Bacaan Lainnya

Defisitnya APBD tidak tepat bila hanya Wali Kota atau Pemda yang dipersalahkan, DPRD juga seharusnya ikut dipersalahkan dan diminta pertanggungjawaban dari fungsi Legislasi, Anggaran, serta Pengawasan.

Jika pemerintah daerah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan APBD, maka DPRD harus lebih dipersalahkan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. DPRD juga punya panitia anggaran untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan rancangan APBD. Ketua DPRD sebagai ketua panitia anggaran dan Wakil Ketua DPRD sebagai wakilnya bersama beberapa orang anggota DPRD perwakilan fraksi masuk dalam panitia anggaran di DPRD.

Dilansir dari media Mistar. Id menyebutkan, mantan anggota DPRD Sibolga periode 1999-2009, Yusran Pasaribu mengatakan permasalahan ini sebelumnya diviralkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sibolga berinisial DAL, melalui media sosial.

Dalam postingan di akun Facebook pribadinya, oknum ASN tersebut menyebut persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan iuran asuransi pegawai non ASN Pemkot Sibolga.

Wali Kota Sibolga dituding bertanggungjawab penuh terhadap sejumlah permasalahan itu, yang dikaitkannya dampak dari defisit anggaran daerah.

“Fungsi Legislasi diwujudkan dalam pembuatan peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama kepala daerah, fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD, ” ujarnya saat dimintai tanggapannya mengenai kondisi defisit APBD Kota Sibolga, Kamis (4/7/24).

Selain itu, Yusran juga menjelaskan dalam alur penyusunan APBD, harus melalui sejumlah tahapan, diantaranya penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyiapan Surat Edaran (SE) kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD).

“Semua tahapan penyusunan APBD dilakukan secara bersama antara Pemda dan DPRD. Jadi, lahirnya APBD melalui proses panjang. Lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar. Keduanya merupakan mitra dan tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain,” tandasnya. (Jerry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *