Under Cover Buy, Polisi Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Aceh | sinarlintasnews.com – Teknik undercover boy atau menyamar sebagai pembeli yang dilakukan personel unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bamda Aceh berhasil meringkus pengedar narkotika di Kota Banda Aceh.

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu diringkus dijalan Panglima Polem, Banda Aceh, Selasa (14/1/2020) sore dengan tiga tersangka yang membawakan sabu untuk dijual kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli sebanyak 50,66 Gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kepada , sinarlintas news, com, membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka ARD (27) warga Lhong Raya, Banda Aceh, AS (24) warga Pidie dan AZ (48) warga Pidie. Ketiga tersangka di tangkap petugas di depan toko King-O Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh” ujar Boby.

Penangkapan tersangka yang disebut-sebut sudah meresahkan masyarakat karena menjual sabu kepada warga sekitar setelah petugas mendapat informasi polisi menyamar sebagai pembeli guna menangkap para tersangka.

Polisi dalam hal ini personel Sat Res Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (Under Cover Buy) dan melakukan kontak langsung dengan tersangka AS dengan kesepakatan bahwa Narkotika jenis sabu yang akan di perjual belikan adalah sebanyak 2 ons seharga 140 juta, tambah Boby.

Dalam melakukan penyelidikan, lanjut Boby, para tersangka berpindah – pindah tempat selama empat hari, dan hari ini tersangka dapat diringkus oleh petugas yaitu ARD dan AZ.

“Pada saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar, petugas meminta kepada tersangka AS agar memperlihatkan sabu yang di bawanya, namun tersangka AS meminta kepada petugas yang menyamar untuk memperlihatkan uang yang dijanjikan saat akan melalukan transaksi” sambung Boby.

Setelah petugas memperlihatkan uang yang di bawa, kemudian tersangka AS memperlihatkan sabu kepada petugas, beberapa saat kemudian, tersangka langsung dringkus oleh petugas lainnya yang sudah standby di sekitar lokasi dengan menyita barang bukti sebanyak 50.66 gram yang dibungkus dalam dua bungkusan, tutur Boby.

“Karena barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak sesuai dengan pesanan, petugas yang sebelumnya memesan sabu sebanyak 2 ons, namun tersangka AS menerangkan bahwa ianya menerima sabu sebanyak setengah ons yang akan dijualnya senilai 53 juta” kata Boby.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS mengatakan sabu tersebut diterimanya melalui perantara ARD dari PI yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“AS mendapatkan sabu tersebut dari PI di sebuah masjid di Lampulo Banda Aceh. Keterkaitan antara AS dengan ARD dan AZ, mereka bersama – sama ikut serta melihat penyerahan sabu tersebut oleh PI kepada AS sebanyak 50.66 gram, kata Boby.

Tujuan ketiga tersangka tersebut, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli sabu ini akan dibagi sama dan ketiga tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *