x

Sihar Sitorus Dorong Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Santunan Capai Ratusan Juta

waktu baca 4 menit
Jumat, 7 Agu 2026 19:50 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Sihar P.H. Sitorus, BSBA., M.B.A, mengajak masyarakat untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan di Aula STIKES Nauli Husada, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu diikuti ratusan mahasiswa, dosen, serta masyarakat umum. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Safarullah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Faisal Yusuf, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Ridwan P. Gorat serta jajaran civitas akademika STIKES Nauli Husada.

Dalam sambutannya, Sihar Sitorus menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan negara bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, nelayan, pedagang, peternak, pengemudi, hingga pelaku usaha mandiri.

Menurut Sihar, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta sudah memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan bagi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi musibah. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sihar.

Ia menjelaskan, bagi peserta segmen Bukan Penerima Upah, perlindungan dapat diperoleh hanya dengan membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per bulan, sehingga total iuran hanya Rp16.800 setiap bulan.

Sihar menambahkan, manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan nilai iuran. Selain santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris, peserta juga memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis serta santunan selama tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja.

Pada kesempatan tersebut, Sihar Sitorus juga menyerahkan secara simbolis 10 kartu BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada masyarakat sebagai bentuk komitmennya dalam mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Faisal Yusuf, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan rasa aman kepada pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan maupun risiko sosial lainnya.

Ia menerangkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.

“Program ini bukan sekadar membayar santunan, tetapi memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan sehingga mereka tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan, termasuk keberlangsungan pendidikan anak-anak peserta,” jelasnya.

Sebagai bukti nyata manfaat program tersebut, dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan pertama diberikan kepada ahli waris Elisaba Harefa, peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah yang sehari-hari bekerja sebagai peternak. Elisaba terdaftar sebagai peserta sejak 16 Oktober 2024 dan meninggal dunia pada 28 April 2026. Ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Selanjutnya, santunan diserahkan kepada ahli waris Juragan Sidabutar, pekerja di Bengkel Dosroha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Oktober 2019. Setelah meninggal dunia karena sakit pada 4 Juni 2026, ahli waris menerima manfaat berupa Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp15.790.320, Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4.936.800 per tahun, serta manfaat beasiswa bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp144 juta hingga jenjang pendidikan sesuai ketentuan.

Perwakilan mahasiswa STIKES Nauli Husada, Percaya Hia, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru mengenai BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Sihar Sitorus dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pemahaman secara sederhana sehingga mudah dipahami. Semua pertanyaan peserta juga dijawab dengan jelas. Kami berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB berjalan tertib, aman, dan mendapat pengamanan dari personel Polsek Pandan.

Melalui sosialisasi tersebut, Sihar Sitorus berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, yang menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki perlindungan bagi diri sendiri dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko kehidupan.(Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x