Foto: Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Tapanuli Tengah – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sibolga–Tapanuli Tengah yang digelar di Hotel Hasian Pandan, Selasa (10/2/2026).
Dalam sambutannya, Masinton mengucapkan selamat atas terselenggaranya Konfercab KSPSI yang merupakan agenda rutin organisasi. Ia juga menyinggung kondisi Kabupaten Tapanuli Tengah yang hingga kini masih berada dalam fase transisi pemulihan pascabencana alam pada 25 November 2025 lalu.
Masinton menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya bersifat lokal, melainkan merupakan isu global yang membutuhkan solidaritas dan kekuatan organisasi buruh.
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja sangat penting dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.
“Persoalan buruh ini bukan hanya persoalan Tapteng, tetapi persoalan dunia. Karena itu ada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei. Pentingnya buruh berserikat agar proses ekonomi bisa berjalan menuju kesejahteraan buruh,” ujar Masinton.
Ia berharap KSPSI dapat menjadi motor penggerak sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan ekonomi, termasuk mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor usaha lainnya.
“Pemulihan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Teman-teman KSPSI diharapkan bisa berkolaborasi memulihkan perekonomian masyarakat,” harapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Tapteng secara resmi membuka Konfercab KSPSI dengan mengetuk mikrofon sebagai tanda dimulainya kegiatan secara sah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Sumatera Utara, Conrad P. Nenggolan, SE., M.A.P, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Konfercab merupakan mekanisme organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan dan perjuangan buruh ke depan.
“Siapa pun yang memimpin nantinya, kami yakin Konfercab KSPSI akan membawa tenaga buruh lebih sejahtera di kemudian hari,” kata Conrad.
Ia menegaskan bahwa KSPSI merupakan organisasi buruh yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Organisasi ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Pak Masinton tahu betul hal ini karena beliau pernah menjadi anggota DPR RI sebelum menjabat sebagai Bupati Tapteng. Kalau ada yang mengatakan KSPSI tidak punya legalitas, suruh baca undang-undang tersebut,” tegasnya.
Conrad menambahkan, undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia berharap kepengurusan KSPSI yang baru mampu mengayomi seluruh anggota dan membawa organisasi ke arah yang lebih baik.
Dari hasil Konfercab, Abdulrahman Sibuea kembali terpilih sebagai Ketua KSPSI Sibolga–Tapanuli Tengah untuk periode 2026–2031.(Jerry).
Tidak ada komentar