Tapanuli Tengah | Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Abdul Rahman Sibuea dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
“Perusahaan besar yang beroperasi di Tapteng harus membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang, yakni, sebesar satu bulan gaji pokok. Pembayaran THR bukan hanya soal dipenuhi atau tidak, tetapi juga harus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan secara hukum,” Kata Abdul Rahman Sibuea, Senin (24/3/25).
Abdul Rahman Sibuea yang juga diketahui sebagai ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Tapteng ini menegaskan, akan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi dengan adil dan sesuai dengan aturan yang ada. perusahaan harus bertanggung jawab dan tidak boleh semena-mena dalam hal pembayaran THR.
Ketua DPD PKB Tapteng juga menyatakan, siap membuka ruang bagi karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi untuk melaporkan masalah tersebut.
“Saya siap memfasilitasi dan mendampingi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar dengan benar, kami akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Anggota DPRD ini juga menjelaskan, dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Arif Nasution Nomor : S00.I10.3/2206 /2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025, sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
” THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
keagamaan kepada para Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih,” Katanya.
Sedangkan untuk Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
” Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa keria X 1 bulan upah
12 dan Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” Terangnya.
Abdul Rahman Sibuea juga menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai sanksi administratif secara bertahap dan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhimya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan, Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dapat berjalan dengan baik, Abdul Rahman Sibuea meminta Bupati Tapteng melalui Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan agar memastikan seluruh perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
“Kitai meminta Bupati memerintahkan Depnaker untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegak Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 ini,” Pungkasnya.(Jerry).