Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengatakan akan menginformasikan tersangka selanjutnya dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng.
“Sejauh ini belum ada terinformasi. Apabila ada perkembangan akan di informasikan secepatnya,” kata Kordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/9/24).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejatisu telah menahan, mantan Kadis Kesehatan Tapteng soal kasus BOK-Jaspel Tahun Anggaran 2023.
“Tersangka mengumpulkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK serta uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana taktis Dinkes,” ujar Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24).
Dari praktik ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pada penggunaan BOK Puskesmas di Tapteng TA 2023. N ditahan karena tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi ini.
“Kemudian terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” katanya.
Yos memastikan kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024 guna proses penyidikan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Dikatakan Yos, dalam pasal tersebut, tersangka terancam dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(Red).