Diancam Senjata Api Saat Liputan, Sejumlah Wartawan Unjuk Rasa ke Polres Subulussalam

  • Whatsapp

Subulusalam | Sinarlintasnews.com – Sejumlah wartawanndari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Mapolres Kota Subulussalam, Senin (20/1/2020).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan atas kprihatinan terhadap kasus pengancaman yang terhadap salah satu wartawan saat melakukan liputan di Meulaboh beberapa waktu lalu oleh salah satu kontraktor.

Dalam aksi yang disampaikan Rofi mewakili wartawan lainnya menyampaikan, ancaman kepada salah satu jurnalis dengan menggunakan senjata api merupakan tindalan kriminalisasi dan pengecaman terhadap kebebasan pers.

“Kami meminta agar Pangdam Iskandar Muda menertifkan Senjata Api yang dimiliki kontraktor yang telah mengancam kebebasan kami dalam melaksanakan tugas liputan,”ungkapnya.

Selain itu Rofi selaku distrobutor News TV juga mendesak pihak kepolisian segera menindak dan memeriksa pelaku pengancaman.

“Kami meminta aparat hukum segera menindak pelaku pengancaman. Karena perbuatan ini sudah mengancam keselamatan dan merebut kemerdekaan jurnalis dalam melakukan liputan,” ujarnya.

Bahkan kata Rofi, Aksi unjuk rasa tersebut akan terus mereka lakukan jika aparat hukum belum melakukan tindakan kepada pelaku pengancaman.

“Aksi ini akan terus kami lakukan, kami akan melakukan aksi ke Polda Aceh untuk untuk terus mendesak agar kasus ini segera diusut dan menghukum pelaku sebagaimana dengan Undang-undang yang berlaku di NKRI,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Satria Tumangger,SH wartawan Kanal Aceh juga mendesak agar pelaku pengancaman segera ditindak dan diproses secara hukum.

“Kasus ini akan kami sampaikan hingga ke Mabes Polri agar penegak hukum menjalakan hukuman kepada oknum yang sudah mengancam salah satu jurnalis di Malaboeh,” ujarnya.

Junaidi Capah wartawan Analisa Aceh Kota Subulussalm juga menyebutkan dalam orasinya, Media bukanlah tempat kekerasan apa lagi selama ini Pers sangat membatu pihak penegak hukum mengungkap kasas kasus yang ada terjadi di Indonesi.

“Media juga mempunyai hak mengetahui atas apa yang di kerjakan dari uang negara kenapa harus di kriminalisasi. Maka itu kami berharap agar pihak penegak hukum segera mengadili yang melakukan pengancaman terhadaf salah satu media di Malaboeh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Subulussalam AKBP.Qori Wicaksono,S.IK yang menerima para pengunjuk rasa menyampaikan terimakasih kepada seluruh insan pers masih menjaga kekondusipan dalam melakukan aksi unju rasa damai dengan baik.

“Tuntuntan para sahabat insan pers ini akan kami sampaikan ke Polda Aceh, dan kasus ini sendiri juga sudah dilaporkan ke Polres Meulaboh, dan ini sudah ranah ya penyidik, Polisi perlu melakukan penyelidikan dulu,” ungkapnya.

Jika nanti itu bisa terbukti, sebagaimana yang disebutkan dalam orasi para insan pers, pelaku dapat dijerat UUD Pers dengan hukuman dibawah 5 tahun sebagai hukuman pengancaman.

“Polres Kota Subulussalam terbuka selalu melayani masyarakat, jika ada masalah yang di anggap merugikan orang banyak. Silahkan datang dan melaporkankan ke Polres Subulussalam dan akan segera kita tindaklanjuti,” jelas Kapolres. (syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *