Tetapkan Calon Keuchik Lae Sipola, P2K Kangkangi Instruksi Pj Bupati Aceh Singkil

  • Whatsapp

Sinarlintasnews.com | Penetapan Calon Keuchik Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil dinilai kangkangi instruksi Pj Bupati Aceh Singkil.

Penetapan calon Keuchik Desa Lae Sipola yang ditandangani Ketua Panitia P2K Desa Lae Sipola, Syarifudin pada tanggal (5/10/23) dengan menetapkan 3 calon kandidat yakni, Jhon Henri Y Girsang, Agustriono, dan Pajar Berutu diduga menyalahi aturan dalam proses perekrutan dan penetapan calon Kepala Desa.

Pasalnya, Penetapan calon Keucik Lae Sipola tidak independen dan terkesan memaksakan kehendak yang tidak berdasarkan aturan dan regulasi hukum dikarenakan salah satu calon kandidat yakni Fajar Berutu diduga yang tidak memenuhi persyaratan yang di atur dalam Perbub No 25 Tahun 2023 tentang Domisili.

Sebelumnya, Herman, SH selaku kuasa hukum warga Desa Lae Sipola menyebutkan Fajar Berutu Pindah ke Aceh Singkil pada Tahun 2022, sehingga secara aturan  hal tersebut tidak memenuhi syarat dalam pencalonannya.

“Ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Camat dan Kadis DPMK karena ini bisa menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat Desa Lae Sipola nantinya,” ujar Herman.

Selain itu, Herman juga mendesak Pj Bupati Aceh Singkil segera turun tangan langsung untuk meminimalisir persoalan tentang penetapan calon Keucik Lae Sipola guna menghindari kesalahpahaman dan konflik ditengah-tengah masyarakat.

“Kita juga menduga bahwa yang bersangkutan ini memiliki KTP ganda dan ini mungkin akan kita lakukan proses hukum, karena tindakan P2K kita duga kuat sudah menyalahkan aturan, sehingga warga Desa setempat merasa dirugikan,” katanya.

Herman juga menegaskan, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sepenuhnya merupakan tanggung jawab panitia Pilkades di Desa. Oleh karena itu Panitia Pilkades harus bersifat netral dan bertanggung jawab dalam suksesnya pelaksanaan pemilihan Kepala desa. (SYAHBUDIN PADANG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *