Personil Polsek Manduamas Ciduk Pengedar Sabu-sabu

  • Whatsapp
foto : terduga ES saat diamankan di Polres Tapteng
foto : terduga ES saat diamankan di Polres Tapteng

Tapanuli Tengah – Personil Polsek Manduamas berhasil melakuakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu di Jalan lintas Dusun III, Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kababupaten Tapanuli Tengah, pada hari Senin (28/8/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor  melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik seorang pemuda yang pengedar sabu sabu akan menjual sabu sabu di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas.

Bacaan Lainnya

Foto : Barang Bukti
Foto : Barang Bukti

“Personil yang mendapat informasi langsung kelokasi dan menemukan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. dari hasil penggeledahan personil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam kasur dikamar, 6 (enam) buah plastik warna bening dari lantai kamar, Uang tunai Rp.84.000, dari kantong celana sebelah kanan depan yang diakuinya sebagai upah penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) unit hand phone merk VIVO warna Merah” ujar Kompol Horas Gurning, Selasa (29/8/23).

Saat diinterogasi, pria tersebut berinisial ES (29) warga Binjohara Kecamatan Manduamas dan mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R di Simpang Situban Aceh Singkil.

“Saat ini terduga ini sudah diamankan dan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba” kata Kompol Horas Gurning.

Sumbetr : Humas Polres Tapteng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *