Pj Bupati Tapteng Yetty Sembiring Apresiasi Pelayanan Publik UPT Samsat Pandan

  • Whatsapp
Ket foto : Kepala UPT Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si menuntun Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma bersama Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring di seluruh tempat pelayanan di Kantor PPD UPT Samsat Padang.

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring, bersama Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma dan Dandim 0211/TT Letkol Czi Mangatas Pandapotan Sibuea mengunjungi Kantor Pengelolan Pajak Daerah (PPD), Unit Pelaksana Tekhnis (UPT), Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tapanuli Tengah di Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Senin (7/11/2022).

Yetty Sembiring mengungkapkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung pelayanan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor PPD UPT Samsat Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini adalah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat. Kunjungan ini juga dilakukan secara mendadak karena kalau diberitahukan duluan pasti semua diatur sebaik mungkin, itu sebab kita bersama pak Kapolres dan Pak Dandim datang mendadak,” Kata Yetty Sembiring.

Pj Bupati menjelaskan, dalam kunjungan tersebut pelayan Publik dilakukan sesuai standar operasional, pelayanan dilakukan secara baik dan benar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk hari ini semua berjalan dengan baik dan harapannya pelayanan yang baik seperti ini selalu diterapkan kepada masyarakat, ini patut kita apresiasi karena dengan pelayanan Seperti ini masyarakat puas dengan pelayanan. Seperti yang kita ketahui, hingga sampai saat ini belum ada warga mengeluh terkait dalam pelayanan, itu dapat kita simpulkan bahwa pelayanannya baik,” Kata Yetty Sembiring.

Sementara Kepala UPT Samsat Tapteng, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kapolres Tapteng juga Pj Bupati Tapteng yang sudah datang langsung melihat pelayanan publik di UPT Samsat Pandan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres juga kepada ibu Pj Bupati juga kepada pak Dandim 0211/TT atas kunjungannya, ini merupakan sebuah penghargaan bagi kami di UPT Samsat ini. Kami juga akan terus berupaya melakukan pelanggaran yang prima, sebagaimana yang sudah kami lakukan dalam pelayanan selama ini,” ujar Ardiansyah.

Dalam kesempatan itu juga, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si juga mengimbau kepada masyarakat terkait program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Pergub yang berlaku sejak 6 September – 30 November 2022 mendatang untuk memanfaatkan waktu yang tersisa yang tinggal 23 hari lagi.

“Waktu program PKB ini tinggal sekitar 23 hari lagi, jadi untuk mari kita manfaatkan kesempatan ini, tidak perlu harus takut, UPT Samsat Pandan akan membantu memandu dan memberikan penjelasan bagi yang kurang memahami,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor termasuk , bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat Pandan. Persyaratan yang diperlukan yakni STNK asli, eKTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli.

Mengenai insentif pembebasan tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan atau penerbitan STNK, persyaratan yang diperlukan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.

“Untuk persyaratan bebas BBNKB II, meliputi STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat Pandan, bukti hasil cek fisik, dan fotokopi semua berkas,” Pungkas Ardiansyah mengakhiri

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *