Masyarakat Sambut Baik Surat Edaran Pj Bupati Tapteng, ASN Terlibat Politik Akan di Pecat

  • Whatsapp
Foto : Joko Pranata Situmeang, SH, MH

Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Surat edaran Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) tentang larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) disambut baik oleh sejumlah kalangan masyarakat Tapteng.

Hal tersebut disampaikan Joko Pranata Situmeang, SH, MH salah satu praktisi hukum mendukung penuh kebijakan Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring yang mengeluarkan surat edaran bagi para ASN yang melanggar ketentuan Perundang-ungangan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, surat edaran Pj Bupati Tapteng Nomor : 800/2532/2022 tentang netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pemilu tahun 2024 menyebutkan, Sehubungan dengan ditetapkannya peraturan KPU RI No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berdasarkan pada ketentuan Perundang-ungangan yang mengatur tentang kode etik dan perilaku ASN yang harus netral bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan.

A). Memperhatikan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 pasal 4 huruf d dan pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

B). Memperhatikan ketentuan PP No 37 Tahun 2004 pasal 2 ayat (1) dan (2) yang bahwa pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dan pegawai negeri sipil yang menjadi anggota atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

C). Memperhatikan ketentuan surat MENPAN RB No B/71/M.SM.00.00/2017 perihal pelaksanaan netralitas ASN yang menyatakan bahwa;

1). PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

2). PNS dilarang memasang Spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

3). PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

4). PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

5). PNS dilarang mengunggah menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan kepala daerah, visi misi bakal calon ataupun keterkaitan lain dengan bakal calon maupun pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

6). PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikut simbol tangan’/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7). PNS dilarang menjadi pembicara/sumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Kepada seluruh Kepala Instansi/lembaga dingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah hendaknya memberikan himbauan kepada ASN di Iingkungan unit kerja masing-masing agar menjaga netralitas pada Permilu Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Seluruh ASN hendaknya tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS

Agar seluruh ASN dingkungan Pemerintah Kebupaten Tapanuli Tengah dapat menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan berkewajiban menjaga kekompakan keteladanan serta menjadi Perekat persatuan dan kesatuan bangsa/masyarakat.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan Perundang-ungangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diatas, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-ungangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Dan Reformas, Brokrasi Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemihan Umum Nomor 2 Tanun 2022, Nomor 8900-5474 Tahun 2022 Nomor 246 Tahun 2022 Nomor 30 Tahun 2022. dan Nomor 1447.1/PM. 01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netraitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

“Surat Edaran Pj Bupati Tapteng ini merupakan keputusan dan kebijakan yang tepat, selama ini kita melihat banyak PNS yang kita duga berpolitik praktis, sehingga menyalahkan atau melanggar ketentuan Perundang-ungangan yang telah ditentukan. Yang pastinya kita siap mendukung Pj Bupati mengawal meneruskan surat edaran ini,” kata Joko.

Selain itu, Joko juga meminta kepada Yetty Sembiring selaku Pj Bupati untuk memberikan tempat masyarakat untuk melaporkan bilamana ditemukan ASN melanggar kode etik.

“Ibu Pj juga harus memberitahu kemana masyarakat melaporkan kalau ada ditemukan, sehingga nantinya surat edaran itu tidak hanya omongan belaka, karena kita yakin tidak semua ASN itu bisa di kontrol Ibu Pj, jadi masyarakat tentu siap membantu dan mengontrol ASN yang terlibat Politik Praktis,” ujar Joko.

Joko juga menyatakan, sejauh ini banyak ditemukan dikantor-kantor maupun disekolah-sekolah yang ditemukan itu adalah foto mantan Bupati itu masih terpasang, sedangkan foto Pj itu jarang ditemukan, hal ini perlu ditanggapi serius, harusnya foto-foto itu harus diturunkan dan menaikkan foto Yetty Sembiring sebagai Pj Bupati, itu bisa diperhatikan di sejumlah kantor dan disekolah,” kata Joko.

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *