Satreskrim Polres Tapteng Berhasil Ringkus Pencuri Mobil Dalam Waktu 2 Hari

  • Whatsapp
Ket, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma saat melakukan Konferensi Pers terkait pencurian mobil yang diamankan di Kota medan bersama penadah

TapanuliTengah | SinarlintasNews.com  – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian satu<span;> unit mobil  Xenia warna hitam metallic BK 1266 IA milik Ahmad Darwish Adhibi (30) <span;>di Jalan St. Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 11.40 WIB.

Pelaku berinisial AAN alias A (40) berhasil diamankan tim opsnal di Medan pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB dikediaman tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma  didampingi Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo dan Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, mengungkapkan pelaku merupakan abang sepupu korban dan pernah bekerja sebagai supir mobil rental milik korban.

“Pelaku ini melakukan pencurian saat korban tidak di rumah, setelah itu pelaku membawa mobil ke Medan dan mengganti plat nopol kendaraan,” kata AKBP Jimmy.

Polres Tapteng yang mendapat laporan melakukan penelusuran, dari hasil penyelidikan, pelaku di Medan. Selanjutnya Satreskrim Polres Tapteng  melakukan koordinasi dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Satreskrim Polres Tapteng yang bekerja sama dengan <span;>Resmob Ditreskrimum Poldasu berhasil mengamankan pelaku. Saat diiterogasi, Mobil tersebut telah dijual pelaku terhadap seorang penadah dengan harga Rp. 30 juta tanpa dokumen resmi.

“Mobil itu sudah dijual kepada S alias H (47), pelaku dan penadah ini sudah diamankan,” terang Kapolres.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menerangkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku bekerja sebagai supir rental pada tahun 2019 lalu. Pelaku meminta kunci serap kepada Ibu pelaku.

“Kunci serap ini lah yang digunakan pelaku untuk membawa kabur mobil korban. Tapi sebelumnya, pelaku ini sudah mencintai rumah korban selama 10 hari. Atas perbuatan ini,  <span;>pelaku dijerat dengan pasal  363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,”Jelas kapolres.

Sementara itu, Ahmad Darwish Adhibi (korban) yang turut hadir dalam Konferensi Pers mengatakan dirinya mengapresiasi Polres Tapteng yang cepat mengungkap kasus yang menimpa dirinya.

“Terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Tapteng, pak Kasat, pak Kanit sudah membantu dan menangkap pelaku. Saya sangat salut dengan Polres Tapteng, hanya dalam jangka dua hari  sejak saya laporkan, pelaku sudah berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan, (Jerry).

Sumber : Humas Polres Tapteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *