Dua Orang Terduga Bandar dan Pengedar Sabu di Kota Sibolga Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – at Narkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Orang Terduga Bandar dan Pengedar Sabu di Kota SibolgaTapanuli Tengah – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menganmankan dua orang terduga pelaku sebagai bandar dan Pengedar narkoba jenis Sabu.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning, dengan didampingi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH mengungkapkan kedua pelaku tersebut HY alias I (47) warga Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas,  Kota Sibolga dan VAH alias V (17) warga Jalan Rasak arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku diamankan pada Kamis (7/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga” ujar Akp Horas Gurning, Sabtu (09/04/22).

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng atas informasi masyarakat, selanjutnya Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan  menindak lanjuti informasi tersebut ke wilayah sesuai informasi.

Dilokasi, Tim Opsnal mendapati kedua pelaku tegah duduk santai didepan sebuah teras rumah. Tim Opsnal langsung mengepung kedua palaku dan mendapatkan sebuah masker tepat dikaki HY. Didalam masker tersebut Tim Opsnal menemukan satu paket Narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, masker tersebut milik HY dan mengakui sabu tersebut diperoleh dari temannya F yang diserahkan VAH.

“HAV ini anggotanya F, jadi HAV mengantarkan sabu itu kepada HY sekaligus meminta uang bayaran sabu sesuai dengan kesepakatan,” ujar AKP Horas Gurning.

AKP Horas Gurning menjelaskan, Selain menyita satu paket kecil sabu (1,03 gram), Tim Opsnal juga menyita satu HP merk Samsung dari kantong celana sebelah kanan dan dari VAH dan satu buah HP merk Realme sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku ini akan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” Pungkasnya.(Jerry).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *