PDI Perjuangan Surati KPU Tapteng Terkait Berita Acara Penolakan Pendaftaran Masinton-Mahmud

  • Whatsapp
Foto: Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan, Sarma Hutajulu resmi surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng atas status penolakan pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud.
Foto: Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan, Sarma Hutajulu resmi surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng atas status penolakan pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud.

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan, Sarma Hutajulu resmi surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng mempertanyakan soal penolakan pendaftaran pasangan dari Masinton-Mahmud, yang sejak kemarin belum ada kejelasannya.

Sarma Hutajulu tiba di Kantor KPU Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sekitar pukul 16.34 didampingi Plt Sekretaris, Desman Hutajulu beserta 17 PAC PDI Perjuangan Tapteng, Sabtu (7/9/25).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kamin resmi menyurati KPU Tapteng, karena kami ingin kejelasan dari KPU Tapteng yang hingga sampai saat ini tidak ada kami Terima berita acara soal pendaftaran Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi,” katanya.

Sarma juga menerangkan, tetap meminta penjelasan secara resmi tentang status pencalonan Paslon Masinton-Mahmud.

“Supaya masyarakat tahu apa sebenarnya status dari pasangan Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis,” ujarnya.

KPU Tapteng harus membuat surat berita acaranya karena menurut Sarma itu adalah perintah undang-undang. Dan itu di atur dalam PKPU nomor 8 semua ada aturannya.

“Jangan kita pertontonkan kebodohan-kebodohan baru yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap diri kita sendiri,” katanya.

Sementara dipertanyakan persoalan ini apakah sudah tersampaikan ke DPP PDI-Perjuangan.

“Kami sudah membuat laporan ke DPP setiap harinya progresnya ke DPP dan menyatakan kepada kami lakukan upaya hukum terhadap penolakan pendaftaran,” timpal Sarma.

Sementara dikonfirmasi, Komisioner KPU Tapteng Mhd.Fadli Wanti Putra Hutagalung dirinya enggan memberikan tanggapan. “Bukan bagian saya untuk menjawabnya,” kata Putra.(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *