Mahkamah Agung Tolak Kasasi JH, Guru SD Cabuli Siswanya Sendiri di Tapanuli Tengah

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jobsan Hutagalung (53) yang berprofesi sebagai Guru di salah Satu Sekolah Dasar di Kabuten Tapanuli Tengah (Tapteng), Terdakwa Kasus pencabulan kepada puluhan orang siswanya sendiri.

Dalam Surat Amar Putusan hasil musyawarah Majelis Hakim pada Selasa (15/12/2020) oleh Dr. H. Suhadi, SH, MH, Ketua kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis Dr. Desyaneti, M, SH, MH dan Gazaba Saleh, SH MH, hakim-hakim agung sebagai anggota No. 4506 K/Pid.Sus/2020 yang diterima Redaksi Sinarlintasnews.com pada Selasa (13/4/21).

Bacaan Lainnya

JH tetap divonis 5 Tahun Penjara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 348/Pid.Sus/2019/PN Sbg yang kemudian dikuatkan dengan putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan No. 686/Pid.Sus/2020/PT Medan.

– Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JH tersebut.
– Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

Seperti diketahui sebelumnya, Penangkapan JH seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tapteng tersebut berdasarkan laporan dari para orang tua korban yang menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa 28 September 2019 lalu.

JH merupakan seorang guru yang mengajar mata pelajaran Matematika di salah satu Sekolah dasar di Tapteng, Sumatera Utara, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap 15 orang pelajar di Sekolah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan.

“Pelaku ini diamankan dari rumahnya di Desa Sitardas, Kampung Sawah, Kabupaten Tapanuli Tengah,” Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan.

Sebelumnya, pelaku sempat membantah perbuatannya tersebut, dan menyebutkan apa yang dilakukannya merupakan bentuk pendekatan terhadap siswa, agar para siswa merasa lebih dekat dan dapat memahami mata pelajaran yang diajarkannya.

“Tindakan yang dilakukan tersangka yakni menempelkan wajahnya ke pipi anak, kemudian memangku, hingga memegang kemaluan siswa dilakukan oleh tersangka ketika mengajar di dalam kelas,” terangnya.

Ket Foto : tersangka Jobsan Hutagalung (Tengah) diapit 2 orang personil Polres Tapteng dan surat Amar Putusan Mahkamah Agung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *