Tidak Patuhi Prokes, Babinsa koramil 03/Pandan Beri Sanksi Sosial Kepada Pengguna Jalan

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Koramil 03/Pandan Jajaran Kodim 0211/TT bersama personil Polsek Pandan memberikan sanksi sosial kepada salah satu warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam rajia yustisi yang digelar di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa(23/03/2021).

Serda Domu Panjaitan mengungkapkan, dalam operasi Yustisi yang mereka lakukan, Masih banyak warga yang belum taat dengan protokol kesehatan sebagaina yang telah dianjurkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Operasi Yustisi yang kami lakukan selama hampir satu jam tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Padang Sidempuan” ujar Serda Domu Panjaitan

Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru, tambahnya.

Danramil 03/Pandan. Lettu Inf Toga Pangaribuan juga Menyampaikan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.

“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” jelasDanramil 03/Pandan Lettu Inf Toga Pangaribuan.

Babinsa Koramil 03/Pandan bersama Personil Polsek Pandan saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *