Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Koramil 03/Pandan Jajaran Kodim 0211/TT bersama Polsek Pandan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (22/03/2021).
Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas. Seperti yang disampaikan oleh
Prada T Hutabarat yang Ikut serta dalam Operasi Yustisi tersebut mengungkapkan, dalam pelaksanaan Rajia tersebut terdapat beberapa warga masih melanggar protokol kesehatan.
“Cukup lumayan banyak warga yang masih kurang mematuhi protokol kesehatan covid-19 ini, Banyak yang tidak menggunakan masker,” ungkap Prada T.Hutabarat
Ia menyatakan, warga yang tidak patuh Prokes Covid-19 diberikan sanksi sosial. Selain itu juga diberikan pemahaman untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya covid-19.
Sementara itu, Danramil 03/Pandan, Lettu Inf Toga Pangaribuan menyatakan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.
“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” jelasDanramil 03/Pandan Lettu Inf Toga Pangaribuan.