Kapolres Tapteng Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Karhutla

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Babinsa memasangkan sejumlah spanduk himbauan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan si Wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, pemandangan spanduk tersebut bertujuan untuk memberikan serta himbauan kepada masyarakat untuk tetapenjaga dan mewaspadai terjadinya Karhutla.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Berdasarkan data BMKG Kabupaten Tapteng, saat ini tengah memasuki musim kemarau sehingga menjadi salah satu pemicu terjadinya hotspot titik api yang terpantau oleh satelit TERRA melalui Aplikasi Lancang Kuning.

“Selain karena Kemarau, Karhutla Juga terjadi ulah masyarakat, bisa saja karena membuang puntung rokok sembarangan, juga karena membakar sampah, bisa juga karena disengaja dibakar, akibatnya percikan api ini dapat menyebabkan kebakaran,” ungkapnya, Sabtu (28/2/21).

Guna mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Tapteng meminta peranan semua pihak baik pejabat pemerintahan, kecamatan atau desa serta unsur lainya agar menghimbau warga untuk menghindari pemicu terjadinya Karhutla diwilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Bagi masyarakat maupun badan perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan, jangan melalukan pembakaran, Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada seperti sistem runduk dilakukan secara bertahap dan tidak secara sekaligus,” jelasnya.

Dalam himbauan tersebut, Kapolres Tapteng juga menyampaikan sanksi bagi masyarakat yang melalukan tindakan melawan hukum dapat dijerat dengan Pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar, sebagimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Jajaran Personil Polres Tapteng bersama Babinsa meninjau dan memasangkan spanduk himbauan pencegahan karhutla

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *