Tapanuli tengah | Sinarlintasnews.com – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto turun tangan langsung dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Rawa Makmur KecamatanKolang Kabupaten Tapuli Tengah pada Rabu sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres beserta Kasat Intelkam AKP. Trio Romi Manik, SH, Kasat Sabhara AKP. Tohap Sibuea,SE, Kasat Lantas Masrul, S.Kom, SIK, serta, Kapolsek Kolang AKP. M.Tahir Lubis,S.H, dan juga Koramil Kolang Kaptwn Ing. Legiman bergerak cepat menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik hotspot serta langsung melakukan penanganan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tapteng dan personil dengan cepat menggunakan peralatan yang ada memadamkan api sekaligus mendinginkan lokasi kebakaran lahan.
Disela kegiatan pemadaman api tersebut, Kapolres Tapteng menghimbau kepada masyarakat dan juga perusahaan untuk tidak membakar lahan baik itu saat membersihkan ataupun membuka lahan baru.
Pembakaran lahan dan hutan masuk unsur pidana, pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” terang Kapolres.
“Mari bersama sama menjaga supaya tidak terjadi kembali kebakaran Hutan seperti saat ini, bila terjadi Karhutla, disamping merusak alam dapat juga merusak kesehatan. Jangan membuang puntung rokok dan bila menyalakan api supaya tetap dijaga guna tidak terjadi hal yang sama Karhutla seperti saat ini,” ujarnya.
Kapolres berharap, aparat pemerintahan dan aparat desa serta masyarakat dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan maupun memgatisipasi Karhutla.
Pantauan dilapangan, sejak kegiatan pemadaman berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
Penulis : Jerry