Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Pasca terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Rawa Makmur, Kacamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara pada Rabu (24/2/21) Kemarin, warga dan Tokoh masyarakat Desa Rawa Makmur mengapresiasi Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
Warga Desa Rawa Makmur merasa terharu melihat aksi Kapolres Tapteng yang turun tangan langsung dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Rawa Makmur KecamatanKolang Kabupaten Tapuli Tengah pada Rabu sekira pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan M. Tompul, salah seorang tokoh masyarakat Desa Rawa Makmur dari sejumlah Kapolres Tapteng yang sebelumnya, baru kali ini Kapolres Tapteng dibawah kepemimpinan AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang langsung ikut serta memadamkan api yang terjadi di Desa Rawa Makmur.
“Desa Kami ini hampir setiap tahunnya terjadi Karhutla, dan dari kejadian kejadian kebakaran sebelumnya, baru kali ini Kapolres langsung turun tangan memadamkan api, hal ini sangat membuat kami bangga, tentunya kami sangat mengapresiasinya. Kami juga yakin dan percaya, dengan kepemimpinan bapak AKBP Nicolas Dedy Arifianto, segala keluhan warga Tapanuli Tengah akan dapat terjawab,” ungkapnya Kamis, (25/2/21).
Ia juga berharap, agar Desa mereka terus diperhatikan dari bahaya Karhutla yang hampir setiap tahunnya terjadi di beberapa lokasi di Desa Rawa Makmur.
“Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Kapolres dan seluruh personil yang sudah bersusah payah memadamkan api, semoga bapak Kapolres selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ringkasnya.
Sebelumnya, Kapolres beserta Kasat Intelkam AKP. Trio Romi Manik, SH, Kasat Sabhara AKP. Tohap Sibuea,SE, Kasat Lantas Masrul, S.Kom, SIK, serta, Kapolsek Kolang AKP. M.Tahir Lubis,S.H, dan juga Koramil Kolang Kapten Inf. Legiman dengan cepat menangani dan memadamkan Karhutla di Desa Rawa Makmur.
Dengan menggunakan sepeda motor Kapolres Tapteng bersama rombongan tidak perduli susahnya medan yang dilalui untuk menuju lokasi kejadian.
Tidak butuh waktu lama, dengan menggunakan alat seadanya dan kerja sama yang baik, api akhirnya dapat dipadamkan.
Usai aku dipadamkan, Kapolres menghimbau kepada masyarakat dan juga perusahaan untuk tidak membakar lahan baik itu saat membersihkan ataupun membuka lahan baru.
Pembakaran lahan dan hutan masuk unsur pidana, pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” terang Kapolres.
“Mari bersama sama menjaga supaya tidak terjadi kembali kebakaran Hutan seperti saat ini, bila terjadi Karhutla, disamping merusak alam dapat juga merusak kesehatan. Jangan membuang puntung rokok dan bila menyalakan api supaya tetap dijaga guna tidak terjadi hal yang sama Karhutla seperti saat ini,” ujarnya.
Kapolres berharap, aparat pemerintahan dan aparat desa serta masyarakat dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan maupun memgatisipasi Karhutla.