SBSI 92 Tapteng Deklarasikan Penolakan Tindakan Anarkis Dalam Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan sikap terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law untuk tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Menurut keterangan Semakin Tampubolon, selaku ketua SBSI 92 Tapanuli Tengah memang tidak ada aturan yang melarang buruh melakukan aksi demonstrasi, termasuk melakukan mogok nasional,  namun harus tetap dengan aturan, tidak anarkis atau merusak  fasilitas.
“Tindakan para buruh itu telah dilindungi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, akan tetapi, demokrasi dijalankan dengan kebebasan untuk menjamin aspirasi, tapi merusak fasilitas umum, menghancurkan fasilitas negara itu tidak bisa ditolerir, harus ditindak tegas. Karena ini bisa merusak keadaban kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ujar Demakson Tampubolon, Sabtu (17/10/2020).
SBSI 92 Tapteng juga ikut menyesalkan tindakan tindakan anarkis yang telah terjadi, menurutnya, perbedaan pendapat dan pandangan itu seharusnya dicarikan titik temu solusinya, bukan bertindak anarkis, karena tindakan anarkis merupakan pelanggaran terhadap hak publik dan juga pelanggaran terhadap orang untuk mendapatkan rasa aman, tentram, dan damai, demikian halnya dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja,”ungkapnya.
Demakson Tampubolon menyatakan harapan mereka, unruk mendorong legislative review Omnibus Law Cipta Kerja. Ia meminta para anggota dewan menempatkan diri sebagai wakil rakyat bukan wakil partai agar kembali mendapat kepercayaan dari buruh.
“Selama ini merasa dikhianati anggota DPR lantaran beberapa pasal Omnibus Law yang diminta untuk dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak dikabulkan. Kalau DPR menempatkan diri bukan sebagai partai politik gunakan legislative review, yaitu melakukan uji terhadap legislasi yang sudah disahkan. Jadi bukan hanya Perppu saja yang bisa kita minta kepada pemerintah, tapi kepada DPR juga,” katanya.
Selain itu, Demakson Tampubolon juga menyatakan, masyarakat harus selektif dan cerdas dalam memilah informasi agar tidak terpancing provokasi apalagi sampai berbuat anarkis.
“Kami dari SBSI 92 Tapteng kemungkinan besar tidak melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Kami masih percaya kalau pemerintah akan mampu mereview kembali UU Cipta kerja itu,” Pungkasnya.
Letua SBSI 92 Tapanuli Tengah, Demakson Tampubolon

 

Penulis : Jerry
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *