Proyek Siluman Menjamur di kota Subulussalam

  • Whatsapp
Ipong LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) dan rekan media saat turun langsung memastikan sejumlh proyek tanpa papan informsi di kota Subulussalam

Sinarlintasnews.com | Subulussalam – Pekerjaan Proyek yang tidak memiliki papan nama atau plang proyek alias Proyek ‘Siluman’ menjamur di kota Subulussalam.

Dari hasil penelusuran Aktifis LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Ipong kepada Sinarlintasnews.com menyatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi (plang proyek).

Bacaan Lainnya

“Hasil penelusuran kami banyak menemukan proyek siluman menjamur dimana-mana, sebab papan informasi, salah satunya adalah Proyek pembangunan MCK Plus di pasantren Kampung Baru Penanggalan, proyek perbaikan jalan longsor di jalan Syekh Hamzah Fansuri Desa Subulussalam Barat dan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa di hampir semua Desa dalam pemko Subulussalam” kata Ipong siang tadi Kamis (8/8).

Padahal lanjut Ipong, Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu sudah jelas mengatur tentang kewajiban pemasangan papan proyek.

“Masyarakat juga perlu tau, apa yang dikerjakan, darimana seumber dananya dan bagaimana bentuk proyek nya, ini demi transparansi penggunaan anggaran negara” katanya

Ipong berharap kepada pemerintah kota agar menerbitkan Perwal turunan dari undang-undang yang mengatur tentang kewajiban pemasangan Plang Proyek atau papan proyek di Subulussalam, ia juga meminta agar pemko segera menertibkan proyek Siluman yang kian menjamur di kota Subulussalam.

“Proyek tanpa plang nama proyek itu melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang, kami meminta kepada pihak pemerintah kota agar menertibkan proyek yang tidak taat pada aturan ini, dan segera buat Perwal turunan dari perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan informasi Proyek” pungkas Ipong. (Udin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *