Pengesahan UU Cipta Kerja Memanas, Ketua DPD IPK Tapteng Tolak Keras Tindakan Anarkis Dalam Menyampaikan Aspirasi di Depan Umum

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Di tengah polemik pengesahan UU Cipta Kerja yang menyulut aksi unjuk rasa dan mengarah ke tindakan anarkis di sejumlah daerah memantik sikap elemen Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tegas menolak segala tindakan anarkis.

Sikap penolakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tepanuli Tengah, Sabar Tinambunan, Dalam pernyataan sikapnya, pihaknya tidak melarang aksi demo yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat, namun harus tetap mengedepankan aturan dan kenyaman dalam menyampaikan aspirasi didepan umum.

Bacaan Lainnya

”Menggelar aksi demo diperbolehkan dan dilindungi UU. Namun, hal-hal yang dilarang adalah aksi – aksi yang berbau anarkisme dan melakukan tindak perusakan terhadap aset – aset milik masyarakat, pemerintah atau negara, termasuk di dalamnya fasilitas umum,” ungkap Sabar Tinambunan, Sabtu (17/10/2020).

Dikatakannya, dalam menyampaikan aspirsi didepan umum harus tetap dalam koridor hukum, tidak melakukan tindak anarkis serta tidak mengeluarkan pernyataan pernyataan yang melanggar hukum.

“Kami IPK Tapanuli Tengah mengutuk keras bila mana dalam menyampaikan aspirsi melakukan tindakan tindakan anarkis, bila itu terjadi kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku hingga aktor intelektualnya,”tegasnya.

Terkait dengan kondisi di Kabupaten Tapteng saat ini, menurut , masih tetap kondusif. Sehingga keadaan dan situasi tersebut harus tetap dipertahankan” ungkapnya.

“Pernyataan sikap ini berangkat dari keprihatian atas tindakan anarkis, biadab dan tidak bermoral atas demo penolakan RUU yang lalu di sejumlah daerah hingga menyebabkan kerusakan serta korban luka, baik dari aparat keamanan maupun masyarakat umum,” tandasnya.

Ketua DPD IPK Tapteng, Sabar Tinambunan (Tengah)

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *