Pasangan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan Penuhi Syarat Pencalonan Walikota Sibolga

  • Whatsapp

Sibolga | Sinarlintasnews.com – Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Sibolga, Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP – Edward Siahaan (Assed) memenuhi syarat pencalonan di Pilkada serentak 2020.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sulhan Sitompul usai mengikuti hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen syarat calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga tentang penyampaian hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU, Jalan S. Parman Sibolga, Jumat (9/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Sejumlah persyaratan hampir rampung memenuhinsyarat, hanya ada tadi dua berkas yang tinggal contreng, dan kita pastikan pasangan Assed akan tampil pada Pilkada Sibolga 9 Desember mendatang, untuk kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat kota Sibolga, mari bersama sama menjadikan Sibolga yang Nyaman, Sejahtera dan Transparan,” ungkap Sulhan.

Rapat pleno tersebut ditandai dengan penyerahan berita acara keabsahan dokumen persyaratan calon, dari Ketua KPU kepada Paslon serta LO.

Rapat pleno dipimpin Khalid Walid selaku Ketua KPU Sibolga bersama tiga komisioner lainnya, Salmon Tambunan, Afwan Nasution, dan Asa Dame Simanjuntak,Juga dihadiri Ketua Bawaslu.

Khalid mengatakan, penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga ini, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020, tentang pencalonan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rapat Pleno KPU tentang keabsahan hasil penelitian syarat calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Sibolga tahun 2020. Pasangan Assed dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, masing masing yang dituangkan dalam berita acara.

”Kelengkapan syarat colon dan persyaratan pencalonan hampir memenuhi syarat, jika pun ada yang kurang, masih ada waktu sesuai jadwal yang ditentukan,”Khalid Walid.

Sementara itu, Koordinator Divisi Tekhnis KPU, Salmon Tambunan menjelaskan, bahwa tahapan penelitian berkas Paslon sudah melakukan klarifikasi kepihak terkait tentang penelitian berkas calon, sehingga dinyatakan bersyarat.

Pantauan Media ini, berita acara ditandatangi oleh ketua dan anggota KPU Sibolga yang kemudian dirangkap untuk dibagikan kepada bakal pasangan calon, Bawaslu, dan juga kepala LO pasangan Calon.

Penyerahan berita acara ferivikasi syarat pencalonan walikota dan wakil walikota Sibolga oleh Ketua KPU Sibolga Khalid Walid kepada pasangan Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP dan Edward Siahaan

Penulis : Chairul Amin Sumamora

Editor : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *