x

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ringkus Pelaku Pencurian Bermodus Pembeli Roti Bolen

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jun 2026 21:32 sinarlintas

SIBOLGA | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang pedagang roti bolen di Kota Sibolga. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ES alias Edison (42) yang diduga membawa kabur dua unit telepon genggam dan satu unit power bank milik korban.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi yang masuk sehari sebelumnya.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Ahmad Sumadi (20), mahasiswa yang juga berprofesi sebagai pedagang roti bolen, sedang menawarkan dagangannya di Jalan Suprapto, Kota Sibolga.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengaku hendak membeli 120 buah roti bolen. Karena persediaan di lokasi tidak mencukupi, korban mengajak pelaku ke tempat kosnya di Jalan Sibolga Baru untuk mengambil sisa pesanan.

Setibanya di lokasi, pelaku kembali menambah jumlah pesanan menjadi 290 buah roti bolen. Ketika korban sedang mengemas pesanan, pelaku meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya untuk melakukan pembayaran.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan sebuah kunci kendaraan dan meminta korban mengambil sepeda motor Honda Vario yang disebut berada di area parkir salah satu minimarket di Jalan Suprapto.

Tanpa menaruh curiga, korban menuju lokasi yang dimaksud. Namun, sepeda motor yang disebutkan pelaku tidak ditemukan. Menyadari ada kejanggalan, korban segera kembali ke tempat kosnya.

Sesampainya di lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mendapati dua unit telepon genggam serta satu unit power bank miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Saat diamankan, ES mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y28, satu unit power bank 100 watt, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban, khususnya dalam transaksi jual beli dengan orang yang baru dikenal. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x