Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan RL (32) , Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kebupaten Tapanuli Tengah Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Baru, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan tukka.
Kapolres Tapteng AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda JS Sinurat menerangkan, RL diamankan dalam kasus perjudian tebak angka.
“Tersangka ini diamankan bersama barang bukti pada saat menulis angka tebakan yang dipasang atau dipesan oleh pemasang ke satu lembar kertas yang akan diberikan kepada pemasang,” terang Ipda JS Sinurat.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone merk Nokia, Uang tunai Rp. 65.000, Satu buku yang berisi tulisan angka tebakan, Satu Notes dan Satu buah pulpen warna Biru.
Selanjutnya, personil Sat Reskrim Polres Tapteng membawa tersangka ke Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ril).
