Sengketa HGU PT. Laot Bangko  Dipolisikan

  • Whatsapp
foto : Pundeh Sinaga dan Bukti Pelaporan

SUBULUSALAM | SINARLINTASNEWS.com – Pemasalahan sengketa lahan HGU PT. Laot Bangko yang hingga kini masih belum dapat diselesaikan dengan masyarakat, akhirnya dilaporkan ke Reskrim Polres kota Subulussalam.

Dalam Laporan Informasi bernomor: LI/05/II/2020 Reskrim tertanggal 12 Februari 2020, Pasal 105, Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan terhadap Perusahaan HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam.

Laporan tersebut dilaporkan langsng oleh Pundeh Sinaga salah seorang warga Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan Nomor: BL/05/II/2020/ Reskrim pada hari Rabu, 12 Februari 2020, Pundeh melaporkan pihak Managemen PT.Laot Bangko yang ada di Wilayah Pemko Subulussalam. Karena patut di duga telah melakukan Tindak Pidana Penguasaan Lahan yang legalitasnya patut di duga cacat hukum.

Pundeh mengungkapkan, beberapa dugaan tindak pidana yang dilanggar PT. Laot Bangko adalah, Izin HGU nya telah berahir pada 31 Des 2019 dan s/d Hari ini izin baru belum di terbitkan atau belum keluar. Izin Amdal tdk ada, bahkan belum di proses di komisi penilai amdal. IUP dan atau IUP-B belum lengkap.        atau belum ada (merupakan kewajiban pemegang HGU). Patut diduga Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) / Provisi Sumber Daya Reboisasi (PSDR)/ Ganti Rugi Teggakan (GRT) terhadap hutan teggakan. Krn  sejauh ini yang kami ketahui tidak ada di bayar. Tapi sudah melakukan Lend Clearing (LC), dan jika pun ada, kami tidak mengetahui siapa pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)nya.

“Kami meminta kepada instansi terkait agar dapat meng audit sesuai perihal yang kami sebutkan, ujar Pundeh di dampingi Penasehat Hukumnya Yahya,SH Dari Lembaga Missi Reclassering Repulik Indonoseia (LMR-RI) Komesariat Daerah (Komda) Aceh Singkil- Subulussalam)

Sementara itu,  pihak Management PT.Laot Bangko  sebelumnya menyatakan telah melakukan Take Over sekitar Tiga Tahun yang lalu. Namun Kepala BPKD Kota Subulussalam Drs.H.Salbunis,M.AP saat melakukan audensi pada tanggal 17 Februari 2020 di ruang kerjanya menyatakan, bahwa Pemko Subulussalam belum ada mendapat kontribusi dari Take Over tersebut. Semisal BPHTB dan atau pajak-pajak lainnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (syahbudin Padang)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *