PC NU Kab, Tapteng Apresiasi dan Mendukung Penuh SKB Larangan Aktivitas FPI

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kebijakan Pemerintah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). PC NU di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mendukung mendukung penuh pemerintah.

Dukungan terhadap kebijakan pemerintah melarang FPI tersebut disampaikan langsung oleh H. Kifli Al Mujahid Batubara, S.Ag, M.Pdi selaku Rois PC NU Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bacaan Lainnya

Kifli sangat mendukung langkah dan ketegasan pemerintah yang sudah mengeluarkan SKB untuk melarang organisasi Front Pembela Islam yang jelas-jelas sudah meresahkan ketenteraman masyaraka.

Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut sudah tepat. Karena FPI menjadi ormas yang menentang Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami sangat mendukung ketegasan pemerintah yang telah melarang ormas yang anti-Pancasila, anti-Kebhinekaan dan anti-UUD 1945. Termasuk ormas FPI yang saat ini dilarang dan dibubarkan. Semoga Indonesia menjadi negara yang aman dan sejahtera,” tegasnya.

Sepereti diketahui, Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam yang diumumkan hari ini.

Pemerintah menilai FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas. Karena isi anggaran dasar FPIdianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan begitu, FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019 seiring habisnya masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKD) sebagai ormas.

H. Kifli Al Mujahid Batubara, S.Ag, M.Pdi selaku Rois PC NU Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *