Sinarlintasnews.com | Tapteng – H. Kalimun Situmeang (82) warga Jalan SM Raja Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga melaporkan Musrizal Situmeang (51) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Aek Muara Pinang ke Polsek Pandan.
Musrizal Situmeang dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannyanlepada Kalimun Situmeang yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Informasi yang diperoleh Sinarlintasnews.com melalui rilis Humas Polres Tapanuli Tengah, Iptu Rensa Sipahutar Saptu (4/1/2020), sebelumnya kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban guna meminta surat pernyataan bahwa pelaku adalah anak kandung korban.
“Permintaan pelaku tidak dipenuhi oleh korban karena pelaku memang anak kandung korban, Selanjutnya itu pelaku pergi dari rumah korban,”terang Rensa Sipahutar.
Dua Minggu kemudian, tepatnya di hari Jumat (03 /1/2020) sekitar pukul 15.00 Wib, Pelaku kembali rumah korban dengan membawa sepotong besi dan langsung memukul korban di bagian badan dan kaki hingga luka memar dan berdarah lalu pergi meninggalkan kotban.
Akibat kejadian kejadian tersebut, Korban tidak terima dan merasa keberatan, lalu membuat pengaduan ke Polsek Pandan.
“Kasus ini sekarang tengah ditangani di Polsek Pandan,” ujar Iptu Rensa Sipahutar. (Red)