Sinarlintasnes.com | Subulussalam – Untuk mengatisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Pananggalan Kota Subulussalam mengelar simulasi penanganan dan pencegahan Karhutla.
Dalam simulasi yang dipimpin kapolsek Padanggalan Iptu Sahril, SE turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan penanggalan, Camat, Danramil, jajaran Polsek Pananggalan, BPBD, pihak Puskesmas dan diikuti oleh 13 desa di Kecamatan Penanggalan serta para pihak dari perusahaan maupun PT.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Penanggalan mengungkapkan, pelaksanaan simulasi tebutkan merupakan langkah dalam penanganan dan penanggulangan warning dari Presiden.
“Penanggulangannya tidak seperti penanggulangan kebakaran biasa. kebakaran dalam karung adalah perkebunan dan semua dengan adanya simulasi ini nanti kita tuangkan disini sehingga kita paham mekanisme kita melaksanakan pemadaman,” katanya.
Dikatakannya, dengan simulasi tersebut akan memudahkan untuk melakukan penanganan, seperti halnya kebakaran Rumah maupun ruko akan mudah ditangani, namun membutuhkan tenaga personil yang cukup banyak.
“Saat ini masyarakat belum paham, maka harus ada pelatihan melalui simulasi. Masyarakat bisa saja tidak tau dimana. Jika kebakaran sudah terjadi, dalam waktu satu jam bisa saja merambat kemana-mana,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolsek Penanggalan ini juga mengungkapkan, perusahaan ataupun elemen masyarakat agar segera melaporkan agar tidak terjadi perambasan yang berakibat fatal.
“Kenapa kita melakukan simulasi ini pada musim hujan, karena ini merupakan atisipasi kita, sebab dalam simulasi ini kita melakukan praktek langsung dilapangan,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Sahril mengungkapkan kedepan pihaknya akan melakukan patroli untuk memantau langsung kondisi di setiap daerah diwilayah hukum Polsek Penanggalan.
“Kami akan terus patroli melakukan pemantauan, guna mengatisipasi terjadi seperti kebakaran maupun abrasi tanah. Karena didaerah kita rawan abrasi,” ungkapnya.
Selain melakukan simulasi, Kapolsek Penanggalan ini juga menghimbau kepada masyarakat dan para pengusaha untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta memaparkan sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. (Syahbudin Padang).