Polsek Pandan dan Ajudan Bupati Tapteng Tangkap Warga Budiluhur Pemilik Sabu

  • Whatsapp
Tersangka DRH bersama alat bukti

Sinarlintasnews.com | Tapanuli Tengah – Personil Polsek Pandan bekerjasama dengan Brimob Ajudan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria terkait Tindak Pidana Narkotika.

Informasi yang diperoleh Sinarlintasnews.com Saptu (28/9/2019) melalui rilis Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi adanya dugaan penyalah gunaan narkotika.

Mengetahui informasi tersebut, Personil Polsek Pandan dibawah asuhan Kapolsek Pandan Iptu Zulkarnaen Pohan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Iptu Rensa Sipahutar menyebutkan, tersangka diketahui berinisial DRH (24) warga Lingkungan III, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari hasil penbgeledahan, Polisi menemukan 8 bungkus sabu dalam plastik kecil dengan berat 1,8 Gram, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Nokia warna Putih, 2 buah Dompet kecil, masing masing ber warna Cream corak dan Biru Bintik, Uang Rp 120.000, 4 buah plastik kecil warna putih, dan 1 buah sendok terbuat dari Pipet aqua.

“Dari hasil interogasi polisi, DRH ini memperoleh norkoba ini dari ARS salah satu Napi di Lapas Klas II A Sibolga sebanyak 5 gram pada hari Selasa 24 September 2019 beberapa hari lalu,” kata Rensa.

Menurut keterangan Rensa Sipahutar, berdasarkan keterangan tersangka, sabu – sabu tersebut dari ARS awalnya dari komunikasi melalui HP degan hasil janji dan pada saat penyerahan sabu – sabu.

“Tersangka ini memasuki Komplek Lapas, lalu ARS memasukkan sabu sabu ke dalam bungkus rokok Sampoerna bersama batu kecil yg kemudian di lempar dari dalam Lapas ke arah luar,” kata Rensa.

Selanjutnya, setelah sabu sabu dalam kuasa Tersangka lalu Tersangka menjualkan sabu sabu tersebut dalam paket plastik kecil.

Sebelum penangkapan, Pada Jumat (27/9) sekitar pukul 10.00 WIN, Tersangka menyetor / membayar uang sebesar Rp 3.000.000 melalui Perantara seorang Napi yg bertugas sebagai Tukang Parkir. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *